Proses Hukum perkara kematian Agung Pratama (28) sudah kurang lebih 3 tahun 5 bulan berjalan. Pada bulan Mei 2019 lalu, penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah mereka anggota Polisi aktif yang menangkap Agung pada 2016 lalu, hingga mengakibatkan kematian pada Korban di ruang sel tahanan Polsek Ujung Pandang.
Terdapat banyak keganjalan dalam penanganan perkara kasus kematian Agung ini, diantaranya;
- Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah rumpun kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana penganiayaan namun pasal pasal kejahatan terhadap nyawa dan penganiayaan yang memiliki ancaman pidana berat tidak dimasukkan. Seperti pasal 338 tentan pembunuhan , 353 ayat 3, 352 ayat 2 pasal 357 KUHP;
- Polisi menetapkan 5 orang tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian namun tidak memasukkan pasal 170 ayat 3 yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara;
- Seharusnya kepolisian menambahkan pasal pemberatan, karena berdasarkan keterangan saksi bahwa korban sebelum meninggal sempat dipaksa meminum deterjen oleh tersangka namun tidak dikenakan pasal 36 ayat 3 yang menambah sepertiga ancaman pidana. Selain itu, para tersangka adalah anggota polisi aktif sehingga dapat dikenakan pasal 152 KUHP;
- Para tersangka tidak pernah dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka padahal pasal yang disangkakan terhadap para tersangka seharusnya dilakukan penahanan;
- Para tersangka belum dijatuhi sanksi pelanggaran etik dan disiplin.
Dibalik keganjalan diatas, berkas perkara Agung kembali mengendap di Kepolisian. Pada sekitar awal Januari 2020 berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetapi masih tahap P21 – tahap Pertama. Kemudian dilakukan pengembalian ke Kepolisian pada pertengahan Januari 2020. Sudah dua bulan berkas Agung berada di Kepolisian dan belum diserahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kematian Agung Libatkan Oknum 5 Polisi Polda Sulsel Belum Juga Kelar, LBH Nilai Ada Kejanggalan
Tim Kuasa Hukum keluarga Korban Alm. Agung Pratama, telah mengonfirmasi kepada Pihak Kejaksaan terkait informasi berkas perkara, namun pihak Kejaksaan juga belum mendapatkan informasi dari Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polda Sulsel.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Kami dari Lembaga Bantuan Hukum selaku Tim Kuasa Hukum keluarga Alm. Agung Pratama, menilai ;
- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, dalam hal ini Penyidik perkara a quo Tidak Profesional dalam menagani perkara Kematian Agung Pratama;
- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Lamban dalam Penanganan perkara Agung Pratama.
Olehnya itu, kami berharap agar Polda Sulsel dalam menangani perkara ini, bisa lebih Profesional dan segera menyelesaikan pemeriksaan Perkara, untuk ditindaklanjuti pada tahapan proses hukum selanjutnya. Demi menegakkan keadilan serta mengungkapkan kebenaran agar memberikan rasa adil bagi keluarga korban (Alm.) Agung Pratama dan masyarakat dalam bingkai Negara hukum dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Makassar, 11 Maret 2020
Kuasa Hukum
Andi Haerul Karim, S.H.
081343985796