Bebaskan 3 Petani Sigi yang Ditahan Gakkumdu dan BBTNLL

Pada Tanggal 11 Desember lalu telah terjadi penangkapan terhadap 3 orang petani atas Nama Bapak Farid, Arwin dan Emon oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama dengan Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Ketiganya dituduh sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di dalam kawasan taman Nasional Lore Lindu. Pihak keluarga baru mengetahui bahwa anggota keluarganya telah ditahan di Rumah Tahanan kelas II kota Palu melalui surat penahanan yang dilayangkan kepada keluarga dua hari setelah proses penahanan dilakukan.

Atas proses tersebut kami menilai bahwa proses penahanan yang dilakukan adalah improsedural sebab surat penahanan diberikan kepada keluarga dua hari setelah proses penahan dilakukan dan bahkan setelah proses penyidikan telah rampung dilakukan sehingga korban tidak memiliki kesempatan untuk meminta hak untuk mendapatkan pembelaan dan pendampingan hukum.

Selain itu, Dalam proses penangkapan yang disebut sebagai kegiatan Operasi Pengamanan Hutan dalam rilis resmi GAKUMMDU Wilayah Sulawesi dan BBTNLL tertanggal 18 Desember personel yang terlibat dalam operasi tersebut juga rupanya dipersenjatai dengan senjata organik yang tampak dalam foto yang dilampirkan dalam rilis tersebut. Hal itu tentunya adalah bagian dari tindakan teror dan intimidasi yang dilakukan GAKKUMDU dan BBTLL terhadap rakyat serta menunjukkan bahwa sejak awal GAKKUMDU pun juga BBTNLL telah mendudukan rakyat lingkar kawasan taman Nasional sebagai pelaku criminal.

Kami juga menilai bahwa tuduhan yang diberikan oleh BBTNLL dan GAKKKUMDU Wilayah Sulawesi terhadap 3 orang petani yang ditangkap adalah berlebihan karena sesungguhnya mereka hanya sedang mengumpulkan batuan material sisa pertambangan yang telah ditutup sejak bulan Mei tahun 2023 lalu. Adapun peralatan seperti 1 buah linggis, 1 buah Martil dan 1 buah alat tibe yang oleh GAKUMMDU dan BBTNLL disebut ditemukan di lokasi penangkapan adalah bukan milik ketiga korban tersebut kecuali parang yang memang selalu di bawa layaknya kaum tani pada umumnya ketika bepergian ke ladang ataupun hutan serta ¼ karung batuan yang sudah berhasil mereka kumpulkan sebelum penangkapan dilakukan.

Tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah taman Nasional Lore Lindu ini bukan kali pertama tetapi tindakan kriminalisasi kali menjadi pelengkap dari catatan buruk tindakan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh BBTNLL terhadap rakyat lingkar Kawasan TNLL. Sebelumnya, pada tahun 2013 telah terjadi penangkapan terhadap 1 orang petani di Kabupaten Poso dengan tuduhan melakukan pembalakan liar, selanjutnya pada tahun 2014 13 orang petani dongi-dongi dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan penebangan liar dan pada tahun 2016 14 orang petani Dongi-dongi ditembaki saat sedang melakukan persiapan aksi demonstrasi menuntut tapal Batas TNLL.

Kami menilai bahwa muara dari serangkaian tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah TNLL ini adalah klaim BBTNLL terhadap tanah dan wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL yang sejak lama telah dipermasalahkan rakyat lingkar TNLL sebab jauh sebelum kehadiran BBTNLL kawasan tersebut bukanlah tanah kosong melainkan tanah yang telah digarap dan dimanfaatkan oleh rakyat sekitar dan pemanfaatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Kehadiran BBTNLL dengan penguasaan tanah yang sangat luas yaitu mencapai 215.733,70 Ha tentunya telah mempersempit lahan garapan rakyat dan setahap demi setahap mengisolasi rakyat dari wilayah kelolanya.

Atas situasi ini, kami menuntut :

  1. Hentikan proses hukum dan Bebaskan Bapak Farid, Arwin dan Emon karena mereka tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan;
  2. Berikan hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab;
  3. Hentikan tindakan terror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat Sidondo dan seluruh rakyat lingkar TNLL;
  4. Cabut SK Penetapan BBTNLL karena merampas tanah dan wilayah rakyat;
  5. Laksanakan Reforma Agraria Sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat

 

 

– – –

Hormat Kami:

AGRA SULSEL, KONTRAS SULAWESI, LBH MAKASSAR, FMN MAKASSAR

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content