
Latar belakang program smart card untuk parkir oleh Pemkot Makassar, dalam catatan kami, setidaknya ada tiga hal: (1) peningkatan PAD dari sector parkir; (2) mengatasi kebocoran PAD di sector parkir; (3) penertiban parkir.
Setoran Para Juru Parkir Makassar yang diserahkan kepada PD Parkir (melalui kolektor) berdasarkan target yang ditetapkan Pemkot Makassar cq. PD Parkir Makassar (lihat ketentuan PERDA No. 17 Tahun 2006). Besarannya variatif, antara Rp 20.000 sampai Rp 700.000.00/hari, berdasarkan tingkat keramaian pengunjung/konsumen. Parkteknya di lapangan, ada kolektor yang ditugaskan PD Parkir untuk memungut setoran tersebut dari Juru Parkir setiap hari—disetorkan dari Jukir ke Kolektor sesuai target.
Pemerintah Kota menargetkan pemasukan PAD dari sector (retribusi) parkir tahun 2015 sebesar Rp 12 M, dan untuk tahun ini (2016) sebesar Rp 16 M. Pada tahun-tahun sebelumnya, target pemasukan selalu dapat dipenuhi. Tapi kemudian Pemkot ingin memberlakukan smart card dengan alasan ingin meningkatkan PAD dari sektor parkir, sekaligus menutupi kebocoran.
Masalahnya, klaim kebocoran ini tidak pernah konkret. Diagnosa di mana tepatnya kebocoran itu terjadi, tidak pernah benar-benar dilakukan. Sejauh ini, Pemkot tidak pernah menunjuk di mana tepatnya kebocoran terjadi, apakah di Jukir, di Kolektor, atau di PD Parkir, atau di Pemkot sendiri?! Klaim kebocoran hanya dijadikan alasan pembenar lahirnya program smart card.
Bersamaan dengan smart card, beberapa langkah ‘penertiban’ perparkiran yang akan dilakukan Pemkot cq. PD Parkir antara lain (1) Pembatasan usia kerja/produktif Jukir; (2) Pengurangan Jukir; dan (3) Pemberlakukan mekanisme upah (informasi terakhir Jukir akan diupah Rp 1,8 juta/bulan, sementara Standar UMK Makassar tahun 2016 sebesar Rp 2,3 juta).
Akibat yang bisa dipastikan dari sejumlah langkah tersebut di atas antara lain peningkatan pengangguran dan lepasnya tanggung jawab Pemerintah Kota dari kewajiban menyediakan lapangan kerja bagi warga kota. Olehnya itu, sebelum jauh bicara soal smart card, Solidaritas untuk Juru Parkir Makassar menyatakan:
-
Segera lakuan audit keuangan dan audit kenierja PD Parkir;
-
Buka hasil audit tersebut kepada publik;
-
Batalkan rencana pemberlakuan smart card karena akibatnya bertentangan dengan kewajiban Pemerintah.
Makassar, 3 Juni 2016
SOLIDARITAS UNTUK JURU PARKIR MAKASSAR
LBH Makassar, FIK Ornop Sulsel, ACC Sulawesi, SP Angging Mamiri, SJPM, FMK, SPN, FMN Makassar, FOSIS UMI, FMD-SGMK, KPO-PRP, PMII Rayon FH UMI
Comments
No comment yet.