Anggota Polda Sulsel Pelaku Pelecehan Seksual Dituntut 10 Tahun Penjara

Makassar, 14 Agustus 2024. Setelah dua kali ditunda, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar. Dalam tuntutannya, JPU konsisten menggunakan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atas perbuatannya, Terdakwa Briptu Sanjaya, dituntut 10 tahun kurungan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel. Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya restitusi sebesar dua puluh lima juta rupiah.

“Menurut kami, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah cukup adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku. Selanjutnya, kita tinggal menunggu dan melihat bagaimana keberpihakan dan independensi Hakim dalam memutus perkara ini,” jelas Mirayati Amin – Tim Kuasa Hukum LBH Makassar.

Menurut Mirayati, sejak awal persidangan terdakwa tidak pernah dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Briptu Sanjaya mengikuti sidang secara online  dari Rumah Tahanan Kelas 1A Makassar. LBH Makassar selaku Tim Kuasa Hukum korban pernah meminta JPU agar menghadirkan Terdakwa. Namun sidang online masih terus dilakukan, walaupun status darurat wabah Covid-19 telah lama berakhir.

“Semoga pada sidang selanjutnya, JPU bisa menghadirkan Terdakwa di ruang sidang. Kami juga berharap, majelis Hakim dapat memutus perkara ini, secara adil, dengan  mempertimbangkan pengakuan pelaku serta riwayat kekerasan yang dialami korban,” tambah Mira

Sementara itu, terkait status keanggotaan Briptu Sanjaya sebagai polisi aktif, Kapolda Sulsel beserta jajarannya didesak untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana. Putusan sidang etik dengan memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi selama 7 tahun, dinilai belum cukup mewakili rasa keadilan korban.

***

 

Narahubung:

0851-7448-2383 (Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar)

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content