
Ranperda Rencana Tata Ruang kawasan Strategis provinsi, Kawasan Terpadu Pusat Bisnis, Sosial, Budaya, Pariwisata dan Centre Point of Indonesia (Pusat Bisnis Terpadu Indonesia). Proyek reklamasi COI yang dilaksanakan oleh PT. Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Surya TBK seluas 157 ha, dimana setelah pekerjaan reklamasi dan bangunan selesai lahan seluas 57 ha (Wisma Negara) akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Ciputra akan menguasai lahan seluas 100 Ha yang diperuntukkan sebagai kawasan bisnis, perhotelan, dan pemukiman mewah.
Luas Rencana Struktur Ruang pada KSP COI yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki luas 625,35 Ha di zona kawasan inti dan 840,75 Ha di kawasan penyanggah sebagian besar direncanakan di dalam areal reklamasi yang belum memiliki aspek legal, seperti belum adanya perda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
Dalam konteks payung hukum reklamasi, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir haruslah di atur dalam regulasi di level propivinsi dalam bentuk perda zonasi wilayah pesisir, dan perizinan kegiatan reklamasi haruslah mendapatkan izin dari kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana di atur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Reklamasi dan PerMen Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Selain itu, wilayah pesisir kota Makassar juga merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana di atur dalam RTRWN, sehingga pembangunan maupun pengembangan kota diwilayah pesisir Makassar seharusnya mendapatkan alas legal dari kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain hal diatas, beberapa kejanggalan lain adalah tidak pernahnya diumukan permohonan dan keputusan izin lingkungan yang baik berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 Tentang RPPLH. Dengan demikian, izin yang diberikan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh UU. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak pernah diumumkan kepada public, secara prosedural tidak pernah dilakukan konsultasi publik dan dikeluarkan pada tahun 2010 sementara pelaksanaan pembangunan dilakukan ditahun 2013, semestinya dilakukan peninjauan ulang atas AMDAL.
Dari hal diatas, maka jelas tergambar bahwa perizina yang diberikan dan dijadikan landasan dalam reklamasi pesisir Makassar adalah cacat hukum, oleh karena itu kami menyatakan bahwa:
- Menghentikan pemberian izin pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil sebelum ada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
- Penegakan hukum lingkungan hidup, tata ruang serta kelautan dan perikanan terhadap aktifitas reklamasi yang sedang berjalan serta Mendorong audit lingkungan dan perizinan di wilayah pesisir.
- Pemulihan lingkungan pesisir dan pulau-pulai kecil.
- Mendukung Moratorium Reklamasi Pesisir.
Makassar, 2 Februari 2016
ACC, LBH Makassar, FIK Ornop, Blue Forest, LAPAR, JURnaL Celebes,
FMN, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, KontraS Sulawesi, AMAN Sulsel, SJPM


Comments
No comment yet.