Aliansi Rakyat Makassar Untuk Demokrasi “Mengecam Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian di Asrama Mahasiswa Papua di Makassar”

Sabtu, 13 Oktober 2018, Mahasiswa Papua di Makassar mengadakan kegiatan Panggung Pembebasan yang bertema “Papua Darurat Kemanusiaan” di Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang. Selain Mahasiswa asal Papua, kegiatan tersebut dihadiri beberapa orang peserta undangan. Sebelum kegiatan dimulai, pulahan anggota Polisi tidak berseragam, telah berada di Asrama Mahasiswa Papua sejak sore hari. Mereka mencabut spanduk kegiatan yang dipasang di depan asrama, dengan alasan kegiatan tersebut tidak mendapat izin.

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 19.00 WITA yang diisi dengan puisi, orasi, pementasan musik dan Mop, yang berlangsung secara damai.  Kurang lebih 20 anggota kepolisian menjaga ketat di luar asrama Mahasiswa Papua. Selain itu, 4 anggota intel kepolisian masuk ke dalam asrama dan mengikuti jalannya kegiatan bersama mahasiswa. Sekitar Pukul 22.00 Wita,  Pihak kepolisian melakukan intimidasi dengan menyuruh mempercepat kegiatan dengan dalih tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang diatas pukul 22.00 WITA. Sehingga panitia pun mempercepat kegiatan.

Setelah kegiatan selesai, 3 orang mahasiswa dan 1 aktivis pro demokrasi yakni Amri, Fariz, Fahri dan Wildan yang merupakan peserta  yang diundang hendak meninggalkan lokasi, namun tiba-tiba bebrapa anggota polisi yang berada di lokasi melakukan dugaan kekerasan dan menangkap 4 orang peserta tersebut.  Amri, dicekik, dipaksa membuka jaket dan pakaian lalu dagunya ditodong dengan senjata. Ia kemudian dipukul di bagian kepala dan dirampas HP serta tasnya, lalu dibawa ke mobil Patroli Polisi. Wildan dengan diseret dan ditarik paksa, lalu polisi menampar dan memasukkannya ke dalam mobil Patroli Polisi.

Hal yang serupa juga dialami oleh Fahri yang ditangkap dan diseret disekitar parkiran Asrama. Ia kemudian dipukuli di bagian kepala dan dibawa paksa ke mobil Patroli Polisi. Sedangkan, Imam, yang masih berada di dalam asrama diseret ke mobil patroli dan dipukul pada bagian ulu hati hingga ia merasa mual di dalam mobil polisi.

Tak sampai di situ, salah satu peserta undangan juga mengalami dugaan tindak kekerasan oleh polisi, yakni Atu Peserta Undangan. Pada saat kejadian, ia sedang merekam proses penggerudukan pihak kepolisian  didalam asrama Mahasiswa Papua. Ia didatangi oleh salah satu aparat kepolisian dan kemudian seorang aparat polisi menunjuknya. Kemudian, dia ditarik paksa hingga jatuh  lalu ditendang. Namun mahasiswa Papua menarik Atu kedalam asrama.

Sekitar jam 00:10 Wita 4 orang Peserta Undangan tersebut yang berada di dalam Mobil Polisi (unit jatanras) lalu dilepaskan.

Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap Peserta Kegiatan merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas  kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dengan tegas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E (3)  UUD NRI 1945  dan Pasal 24 ayat (1)  UU Nomor 39 tahun 1999  tentang HAM.

Oleh karena itu kami Aliansi Rakyat Makassar untuk Demokrasi (LBH Makassar, Pembebasan Makassar, KP AMP Makassar, KOMUNAL, LAW UNHAS, BEM FAI UMI, GMPA, PPMI DK Makassar, FOSIS UMI, PMII Rayon FAI UMI)  menyatakan sikap:

  1. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Makassar.
  2. Mengecam kehadiran puluhan aparat Kepolisian di kegiatan Panggung Pembebasan yang dilakukan secara damai di Asrama Mahasiswa Papua, Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar
  3. Mengecam tindakan kekerasan, pemukulan dan intimidasi terhadap peserta kegiatan Panggung Pembebasan di Asrama Mahasiswa Papua, Makassar
  4. Mendesak Kapolda Sul-Sel untuk memproses hukum (disiplin dan pidana) anggota polisi atas yang melakukantindakan kekerasan terhadap 4 orang peserta yang menghadiri kegiatan di Asrama Mahasiswa Papua Makassar
  5. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan berekpresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul yang merupakan Hak Asasi Manusi kepada setiap orang tanpa terkecuali.

 

Nara hubung:

Abdul Azis Dumpa (LBH Makassar)/ 085-299-999-514

Amri (Pembebasan Makassar)/ 085-211-120-178

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Foto: LBH Makassar
UIN Alauddin Makassar Darurat Demokrasi dan Ruang Aman
WhatsApp Image 2024-10-01 at 12.32
WARGA TOROBULU MENANG! 2 PEJUANG LINGKUNGAN DIPUTUS LEPAS PN ANDOOLO
Skip to content