Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat untuk Keadilan; Tolak RUU yang Tidak Pro Rakyat dan Sahkan RUU-PKS

Hidup Rakyat… Hidup Rakyat… Hidup Rakyat….!!

Saat ini di era Presiden Jokowi-JK yang berkolaborasi bersama Legislatif DPR, UU Pokok Agraria kembali mendapat ancaman oleh kelompok oligarki, privat, pemodal dan pengusung status quo dengan mendorong pengesahan RUU Pertanahan yang akan melegitimasi perampasan tanah-tanah rakyat yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan tidak diakui negara atau menghidupkan kembali konsep Domein Verklaring zaman kolonial. Selain itu ancaman kriminalisasi bagi rakyat yang menolak tanahnya digusur juga membayangi dalam RUU Pertanahan ini. Perpanjangan HGU hingga 90 tahun serta liberalisasi bank tanah melalui skema Lembaga Pengadaan Tanah atau LPT dengan pembiayaan yang dibiayai oleh sektor privat/investor/pemodal adalah ancaman nyata keberlangsungan hidup rakyat Indonesia, khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan. Sementara ketimpangan struktur agraria yang tajam, konflik agraria struktural, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke fungsi non-pertanian, kerusakan ekologis yang meluas tak terjawab dalam RUU Pertanahan. Saat ini kita menyaksikan bagaimana ratusan ribu saudara-saudara, keluarga kita masyarakat Sumatera dan Kalimantan menjadi korban kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi besar pemilik perkebunan sawit dan secara terus menerus mendapatkan perlindungan negara tanpa pertanggungjawaban yang berarti.

Sementara itu, Pemerintah dan anggota DPR RI diakhir masa periodenya membuat kita geram dan marah karena banyak RUU secara tiba-tiba sudah disahkan menjadi UU yang mengancam dan merentankan posisi rakyat khususnya perempuan petani, perempuan nelayan, buruh, mengobral sumber daya alam termasuk pelemahan KPK sebagai garda penegakan dan pemberantasan korupsi. Sangat jelas terlihat bagaimana pengesahan beberapa UU baru ini begitu penuh konspirasi antara pemodal serta kelompok kelompok oligarki pendukung status quo juga lembaga lembaga keuangan dunia seperti bank dunia. Dilain pihak, RUU yang harusnya begitu mendesak disahkan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan PRT justru didiamkan. Saat situasi semakin tersudutnya posisi rakyat oleh berbagai kebijakan yang pro kapitalis, represifitas dan kriminalisasi terhadap pejuang pejuang pro demokrasi Papua juga tak berhenti. Penguasaan sumber sumber agraria, penghancuran sumber daya alam terus terjadi di seluruh wilayah. Dari proyek –proyek food estate, investasi sawit raksasa Boven Digoel di Papua hingga proyek proyek infrastruktur/ properti di kampung-kampung. Tidak ada yang aman dari ancaman penggusuran dan penghisapan atas nama investasi dan pembangunan.

Penguasaan sumber-sumber agraria oleh kelompok korporasi dan pemodal dan difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten di Sulawesi Selatan dan Indonesia secara umum lahir dari konteks ekonomi-politik neoliberalisme yang menyokong pembebasan aliran kapital dari kepentingan sosial maupun mekanisme regulasi dimana Penguasaan hidupmerupakan bagian dari politik ruang dalam sistem kapitalisme dan akan menjadikan pertaruhan rakyat atas sumber-sumber agraria semakin besar. Mari berjuang bersama demi mendukung reforma agraria sejati atas inisiatif rakyat dan berkeadilan gender serta menolak segala UU/ RUU yang tidak Pro Rakyat juga lingkungan.

Juga tindakan represif aparat dalam seminggu ini yang sangat massif dalam menghadapi demonstran seluruh Indonesia, bisa kita melihat ribuan ditangkap/mengalami luka dan juga meninggal dunia akibat tindakan tersebut. Berangkat dari persoalan-persoalan tersebut maka kami ALIANSI MASYARAKAT SIPIL MENGGUGAT UNTUK KEADILAN menuntut:

  1. Tolak dan Batalkan RUU Pertanahan dan semua regulasi RUU/Revisi UU kapitalis dan tidak pro rakyat ( UU KPK, UU SDA, RKUHP, RUU Minerba, RUU Perkelapasawitan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perkoperasian, RUU Permasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan)
  2. Sahkan dengan segera RUU Perlindungan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan PRT
  3. Hentikan Teror, Intimidasi, dan Kriminalisasi Rakyat/Petani – Nelayan, Pejuang Agraria, Pejuang Pejuang pro Demokrasi Papua
  4. Bebaskan aktivis-aktivis/pejuang agraria, lingkungan dan Pro Demokrasi tanpa syarat
  5. Hentikan Tinjau kembali Proyek-Proyek Investasi yang Menggusur, Merampas Hak-Hak dan Sumber Penghidupan Petani, Nelayan, Masyarakat miskin kota (Klaim kawasan hutan secara semena-mena, HGU PTPN XIV, Reklamasi CPI, dllnya)
  6. Adili Aparat Kepolisian yang melakukan tindakan Represif dan Pembunuhan pada demonstran di Bulan September ini
  7. Tuntaskan kasus-kasus korupsi Sumber Daya Alam
  8. Laksanakan Reforma Agraria Sejati

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Foto: LBH Makassar
Permohonan Praperadilan Buruh PT. GNI Korban Kriminalisasi Ditolak, Hakim Jauhkan Korban dari Keadilan
Skip to content