Aliansi Juru Parkir Makassar: Tolak Parkir Eletronik dan Swastanisasi Parkir Makassar

Pengaturan Parkir di Kota Makassar masih terus menjadi persoalan. Kebijakan Smart Parking Pemerintah Kota Makassar, seperti pemberlakukan Terminal Parking Elektronik (TPE), tidak menjadi solusi dalam penerapannya, khususnya bagi Juru Parkir. Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, sebagai pengelolah parkir tepi jalan umum, mengalami banyak persoalan, baik dari segi kebijakan maupun management kelembagaan hingga persoalan dugaan Korupsi.

PD Parkir sebagai Perusahaan Daerah, diberikan kewenangan mengelolah Parkir Tepi Jalan (Perda No. 17 Tahun Tentang Parkir Tepi Jalan). Walaupun pada prakteknya, PD Parkir berdasarkan pengamatan lapangan, dibeberapa titik sering kali memungut retribusi hingga ke area Front Toko yang sebenarnya telah ditarik pajak sebesar 30% setiap bulannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

TPE telah diberlakukan di beberapa titik di Wilayah Makassar sejak bulan Maret 2019 lalu, seperti dijalan Penghibur, Somba Opu, dan Jalan Kartini. PD Parkir menggandeng pihak ketiga (Swasta) – PT. Kinarya dalam pengelolaan TPE sehingga mengubah status hubungan Juru Parkir dengan Perusda ini yang tadinya mitra menjadi karyawan dari PT. Kinarya. Para Juru Parkir yang telah dipaksa menggunakan TPE, diupah hanya sebesara Rp. 50.000/hari atau 1.500.000,-/bulan, dengan tekanan target setoran sebesar 200.000,-/hari.

Apabila setoran mereka tidak mencapai tarket konsekuensinya Juru Parkir akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak. Bahkan terdapat Juru Parkir yang harus berhenti akibat tidak tahu mengoperasikan alat Parkir, yang membuktikan jika kebijakan ini sangatlah dipaksakan dan merugikan Juru Parkir yang telah bertahun tahun mengelolah Parkir yang ada, bahkan sebelum PD Parkir dilahirkan sebagai Perusda Kota Makassar.

Kebijakan TPE ini, jelas tidak memberikan kesejahteraan pada Juru Parkir, yang justru merampas ruang penghidupan mereka selama ini, yang pada dasarnya PD Parkir tidak pernah menyediakan lahan parkir dan hanya meng-klaim lahan yang sudah dikelolah Juru Parkir selama ini. Belum lagi masalah tarif setoran parkir diberbagai lokasi terus mengalami kenaikan hingga Rp. 50.000,-, dari Rp. 200.000,- menjadi Rp. 250.000,-/hari, bahkan dibeberapa titik harus naik hingga Rp. 300.000,-/hari.

Ditambah lagi dengan seringnya terjadi penggembokan kendaraan parkir oleh dishub di lahan parkir seperti yang terjadi di jalan Pengayoman, padahal Juru parkir menjalankan perkerjaannya sesuai dengan Perda no 17 tahun 2006 yaitu parkir di tepi jalan dengan syarat membayar retribusi kepada pihak PD parkir. PD parkir sebagai pihak penerima retribusi perparkiran di Kota Makassar justru tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan juru parkir. Belum lagi pembagian atribut yang tidak merata serta korupsi ditubuh PD. Parkir Makassar Raya yang hingga hari ini belum menemukan titik terang.

Pada pertengahan tahun 2019 lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Mantan Penjabat Direktur Umum (Dirum) PD Parkir sebagai tersangka dugaan Korupsi. Dari hasil audit independen, menemukan adanya dugaan penyalagunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya mencapai Rp. 1.900.000.000,’- (1,9 Miliyar). Kasus ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Belum selesai persoalan persoalan diatas, PD Parkir Makassar Raya pada Rabu, 13 Februari 2020, kembali mengundang juru parkir untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pemasangan alat parkir elektronik oleh pihak ketiga (swasta). Dalam sosialisasi tersebut, Juru Parkir menyampaikan penolakan terkait rencana pemasangan alat parkir elektoronik, karena hal pemberlakuan TPE bukanlah solusi, justru malah sudah terbukti menjadi masalah bagi Juru Parkir.

Berbagai aksi penolakan yang dilakukan juru parkir Makassar tak menghentikan rencana PD Parkir yang memaksakan pemasangan alat parkir elektoronik. Sesuai rencana, alat parkir elektoronik akan dipasang di dua jalan, yakni: Jalan Pengayoman dan Jalan Boulevard. Sebanyak 182 titik parkir dan tukang parkir yang tersebar di jalan Boulevard dan Pengayoman menolak rencana tersebut. Juru Parkir selama ini tidak pernah dilibatkan langsung dalam menentukan kebikana parkir di Makassar, padahal merekalah salah satu tulang punggung yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar.

Pada hari ini, Jum’at 21 Februari 2020 Perwakilan Aliansi Juru Parkir Makassar menyampaikan langsung dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kabag Hukum Setda Kota Makassar dan Bapenda Kota Makassar, terkait dengan masalah pungutan setoran yang dilakukan PD Parkir diluar dari parkir Tepi Jalam Umum atau pada Front Toko yang bukan merupakan kewenangannya. Selain itu perwakilan Aliansi juga telah menyampaikan tidak jelasnya kebijakan kenaikan setoran untuk setiap titik parkir yang ada, serta tanggungjawab PD Parkir yang tidak dilajankan selama ini.

Kebijakan Parkir Makassar harusnya disusun dan dijalankan secara partisipatif, dengan melibatkan Juru Parkir dalam setiap proses pembuatan kebijakan. Pengelolaan Parkir harusnya tidak seharusnya mengorbankan juru parkir. Mengingat juru parkir merupakan mitra dari pihak PD Parkir. Pelaksanaan Parkir Elektronik akan merugikan juru parkir. Menolak Parkir Elektronik bagi jukir adalah perjuangan hak atas pekerjaan dan kesejahteraan.

Oleh karena itu, kami dari Aliansi Juru Parkir Makassar, menyatakan sikap :

  1. Menolak pemasangan Alat Parkir Elektronik dan menuntut pencabutan kebijakan Terminal Parking Eletronik;
  2. Menolak Kenaikan Setoran dan Pemiskinan Juru Parkir;
  3. Mendesak PD Parkir Makassar Raya Menjalankan Prinsip Transparansi dan Akuntabel atas Pendapatan yang diterima dari setoran Juru Parkir;
  4. Mendesak Pihak Berwenang Melakukan Audit Terhadap PD Parkir Makassar Raya;
  5. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menindaklanjuti Kasus Korupsi PD Parkir Makassar Raya;

 

Makassar, 21 Februari 2020

ALIANSI JURU PARKIR MAKASSAR

 

 

Narahubung:

085212444173 (Petrus – Aliansi Juru Parkir Makassar)

 

 

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

web
Universitas Hasanuddin Hari Ini, Kegagalan Rektor Mengambil Keputusan yang Demokratis
Credits: https://w.wiki/BWWm
PGRI Kota Makassar Berpihak Kepada Pelaku, Mengesampingkan Keadilan Terhadap Siswi SLB Korban Kekerasan Seksual.
Credits: https://w.wiki/BWWm
Siswi Disabilitas Tuli di SLB Makassar jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelakunya Seorang Guru
Skip to content