Pada Rabu, 13 Februari 2020, Perusahaan Daerah Parkir Kota Makassar mengundang juru parkir untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pemasangan alat parkir elektronik oleh pihak ketiga (swasta). Dalam sosialisasi tersebut, Juru Parkir menyampaikan penolakan terkait rencana pemasangan alat parkir elektoronik. Sehari sebelumnya, perwakilan juru parkir mendatangi kantor PD parkir untuk menyampaiakan penolakan rencana pemasangan alat parkir elektronik.
Berbagai aksi penolak yang dilakukan juru parkir Makassar tak menghentikan rencana PD Parkir yang memaksakan pemasangan alat parkir elektoronik. Sesuai rencana, alat parkir elektoronik akan dipasang di dua jalan, yakni: Jalan Pengayoman dan Jalan Boulevard. Sebanyak 182 titik parkir dan tukang parkir yang tersebar di jalan Boulevard dan Pengayoman menolak rencana tersebut. Rencana pemasangan alat parkir elektoronik justru akan merugikan juru parkir yang selama ini menjadi tulang punggung dari pendapatan PD Parkir sebagai perusahaan daerah. Rencana ini akan menyebabkan tingkat kesejahteraan tukang parkir semakin menurun.
Pemasangan alat parkir sudah pernah dilakukan, diantaranya di jalan Somba Opu,jalan Kartini dan pasar ikan. Dalam pelaksanaanya, terminal parkir elektronik terbukti merugikan juru parkir. Selain itu, terminal parkir elektronik tak dijalankam secara maksimal dan diragukan efektivitasnya. Sebagai perusahaan milik pemerintah, PD Parkir tak boleh hanya memikirkan untung dan merugikan jukir. Harusnya PD Parkir membuat kebijakan yang bisa memberi kesejahteraan untuk jukir.
PD Parkir sebagai perusahaan daerah harusnya tak melanjutkan rencana tersebut, terlebih rencana tersebut tidak mendapatkan penerimaan dari juru parkir. Memaksakan rencana ini hanya akan menciptakan gejolak di kalangan tukang parkir yang bekerja setiap hari di lokasi parkir.
Kebocoran pemasukan yang selama ini terjadi di PD parkir selalu dilekatkan pada juru parkir. Padahal, juru parkir hanya menyetorkan uang yang setiap hari dipungut oleh PD parkir. PD parkir yang memungut dan mengelola uang yang disetorkan justru yang harus di pertanyakan. PD parkir harusnya berbenah dan dievaluasi. Terlebih dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD parkir yang saat ini diproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Mengelola parkir tak boleh mengorbankan juru parkir. Rencana pelaksanaan parkir elektronik akan merugikan juru parkir. Menolak parkir elektronik bagi jukir adalah perjuangan hak atas pekerjaan dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, kami dari Aliansi Juru Parkir Makassar, menyatakan sikap :
- Menolak pemasangan alat parkir elektronik
- Tolak kenaikan setoran dan pemiskinan juru parkir
- Audit PD Parkir
- Tindak Lanjut kasus Korupsi PD Parkir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
- Pendapatan PD Parkir harus Transparan dan Akuntabel
Makassar, 17 Februari 2020
ALIANSI JURU PARKIR MAKASSAR
(SJPM, LBH MAKASSAR, FOSIS, KOMUNAL, PEMBEBASAN, PMII RAYON FAI UMI, FNKSDA, WALHI, ACC SULAWESI)
Cp. 085212444173 (Petrus)