Aliansi Barabarayya Bersatu; Hakim yang Mulia, Berlaku Adillah Mulai dari Mediasi!!!

Belum kering keringat perjuangan, warga Bara-Baraya kembali digugat oleh Nurdin Dg. Nombong yang mengaku pemilik tanah yang saat ini dikuasai oleh warga, berdasarkan nomor perkara : 239/Pdt.G/2019/PN Mks., tertanggal 10 Juli 2019.  Dg. Nombong kembali melibatkan Pangdam XIV Hasanuddin sebagai pihak dalam perkara ini. Sebelumnya, pada tahun 2017 Dg. Nombong pernah menggugat warga ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara : 255/Pdt.G/2017/PN Mks. Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi, namun warga menang dua kali berturut – turut, hingga putusannya berkuatan hukum tetap.

Ironisnya, Dg. Nombong yang dari awal ngotot memperkarakan warga justru tidak pernah menghadiri pertemuan mediasi. Terhitung, sudah dua kali digelar pertemuan mediasi dalam perkara : 239/Pdt.G/2019/PN Mks, namun Dg. Nombong selaku penggugat prinsipal tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, meski telah dipanggil secara patut. Sebelumnya dalam perkara tahun 2017 nomor : 255/Pdt.G/2017/PN Mks, Dg. Nombong juga tidak pernah menunjukkan batang hidungnya dalam pertemuan mediasi, meski telah dipanggil berkali – kali secara patut.

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi  Di Pengadilan, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa  “Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Urgensi dari penekanan kehadiran  prinsipal para pihak dalam pertemuan mediasi adalah untuk menunjukan itikad baik dalam berperkara, khususnya bagi penggugat prinsipal. Akibat hukum jika penggugat prinsipal tidak menunjukkan itikad baik adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Ketidakhadiran Dg. Nombong selaku penggugat prinsipal dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah, meski telah dipanggil secara patut adalah bukti nyata tidak adanya itikad baik.

Di lain pihak, warga Bara – Baraya selaku tergugat prinsipal tidak pernah absen menghadiri pertemuan mediasi. Karena sesungguhnya warga Bara – Baraya sangat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi, jika saja Dg. Nombong hadir menemui warga dalam pertemuan mediasi. Namun, harapan warga tidak disambut baik oleh Dg. Nombong.

Berdasarkan fakta – fakta di atas, maka kami dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu mendesak Ketua Pengadiln Negeri Makassar khususnya Hakim Pemeriksa Perkara dan Hakim Mediator untuk :

  1. Menegakkan PERMA Nomor : 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan;
  2. Bertindak tegas kepada penggugat prinsipal;
  3. Hakim Mediator untuk sekali lagi memanggil secara patut penggugat prinsipal. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sangat beralasan hukum Hakim Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara.

 

Makassar, 17 September 2019

Narahubung:

  1. Nur/Warga Bara-Baraya (0852-3101-1007);
  2. Randa Layuk/Warga Bara-Baraya (0821-8790-5454);
  3. Edy Kurniawan/LBH Makassar/Kuasa Hukum Warga (0853-9512-2233).

 

###

Bagikan

Rilis Pers Lainnya

WhatsApp Image 2025-02-07 at 12.00
Ditemukan Bukti Pemalsuan Keterangan, Warga Bara-Baraya Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan oleh Nurdin Dg. Nombong dkk
WhatsApp Image 2025-01-22 at 17.54
Tuntut Transparansi Dana, Pemerintah Desa Justru Mengkriminalisasi Warga Lampuara
web
Bencana Longsor Kembali Terjadi, Pemkab Luwu dan PT. Masmindo Dwi Area Abai Patuhi Aturan Larangan Aktivitas Penambangan di Wilayah Rawan Bencana
Skip to content