Dalam peringatan Hari HAM Internasional – 10 Desember 2019 kali ini. Warga Bara-Baraya masih terus harus berjuang mempertahankan hak atas tanahnya dari ancaman Mafia. Kasus Bara-Baraya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makasssar atas gugatan seorang bernama Nurdin Dg. Nombong yang mendaku ahli waris dari Moeding Dg. Mattika.
Kasus ini bermula pada bulan Desember 2016, Kodam VII Wirabuana melakukan pengosongan dan merobohkan 102 rumah warga diarea asrama Tentara Bara Baraya, yang dihuni oleh keluarga para purnawiran.
Pada bulan yang sama, melalui Kodam VII Wirabuana memberikan surat peringatan pengosongan lokasi kepada 28 warga Bara Baraya, yang sudah menempati objek selama puluhan tahun atas dasar akta jual beli.
Warga Bara Baraya dengan persaruan dan solidaritas yang kuat, mampu memukul mundur upaya intervensi dan keterlibatan TNI dalam perampasan lahan mereka.
Pada tahun 2017, barulah Nurdin Dg Nombong muncul diatas kertas kuasa, melakukan gugatan perdata atas 28 warga Bara Baraya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara : 255/Pdt.G/2017/PN Mks.
Nurdin Dg. Nombong & Kodam XIV Hasanuddin mengklain tanah yang menjadi tempat tinggal warga sebagai tanah bekas okupasi asrama TNI-AD. Sementara warga telah menenpati objek tanah mereka sejak tahun 1960an dengan bukti alas hak kepemilikan.
Kekuatan rakyat yang solid memang tak pernah bisa dibendung. Perjuangan Warga Bara Baraya menuai hasil. PN Makassar menyatakan dalam putusan tingkat pertama, gugatan Nurdin Dg. Nombong tidak diterima. Lanjut pada tingkat banding, putusan hakim memperkuat putusan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, menyatakan gugatan banding dengan Nomor : 501/PDT/2018/PT.Mks, tidak ditema.
Namanya mafia, jelas akan melakukan berbagai cara untuk bisa merampas hak orang lain. Putusan tingkat banding tersebut tidak menghentikan “sikap arogansi” Nurdin Dg. Nombong. Pada tanggal 10 Juli 2019 Nurdin Dg. Nombong melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan untuk kedua kalinya ke PN Makassar. Berdasarkan nomor perkara : 239/Pdt.G/2019/PN Mks Nurdin Dg. Nombong menggugat 39 warga Bara-Baraya.
Tak pernah berani menunjukkan diri dihadapan warga. Nurdin Dg Nombong hanya berani membayar seorang pengacara untuk mewakilinya. Hingga pada sidang mediasi pun, dia tidak hadir sebagai pihak prinsipal penggugat, walaupun telah diundang secara patut oleh pihak PN Makassar.
Jika berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, maka ketidak hadiran Nurdin Dg. Nombong adalah bentuk tidak adanya itikad baik, dan konsekuensi hukumnya gugatan Nurdin seharusnya tidak diterima oleh Majelis Hakim.
Hingga saat ini, Nurdin Dg. Nombong tetap tidak pernah ingin muncul dihadapan warga dan PN Makassar. Hal ini semakin membuat publik bertanya, apakah Nurdin Dg. Nombong hanyaah sekedar nama diatas kertas surat Kuasa ?
Warga Bara-Baraya yang telah hidup dan menguasai objek tanah selama bertahun tahun tentu tidak akan menyerah mempertahan haknya. Apalagi yang dilawannya hanya nama di atas kertas kuasa, yang buisa saja menjadi pembenar bahwa terdapat Mafia dibalik kasus ini, yang hanya bermodalkan uang untuk membayar pengacara.
Jika melihat proses kasus ini, yang sudah pernah bergulir di Pengadilan dengan keputusan memenangkan warga Bara Baraya, semestinya Majelis Hakim memberikan penilaian yang sama dengan gugatan pertama. Terlebih lagi Majelis Hakin harus mejadikan pertimbangan ketidak hadiran Nurdin Dg, Nombong dalam sidang Mediasi sebagai dasar untuk tidak menerima gugatan ini, sebagai mana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Dalam upaya mengawal keadilan Warga Bara Baraya, dan menjaga proses Peradilan yang bersih. Maka dari itu kami dari Aliansi Bara-Baraya Bersatu menyatakan :
- Menuntut Pengadilan Negeri Makassar menerapkan prinsip – prinsip peradilan yang bersih dan jujur;
- Mendesak Hakim Pemeriksa Perkara secara hati-hati dan teliti dalam memeriksa Perkara;
- Memperingatkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara Agar Menerapkan Peraturan secara Konsekuen, termasuk Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan;
- Mendesak Hakim Pemeriksa perkara menolak gugatan Nurdin Dg. Nombong demi terciptanya rasa keadilan bagi warga Bara-Baraya.
Makassar, 10 Desember 2019
Aliansi Barabarayya Bersatu
Narahubung:
- Nur/Warga Bara-Baraya (0852-3101-1007);
- Randa Layuk/Warga Bara-Baraya (0821-8790-5454);