
Menjelang putusan perkara tingkat banding Nomor : 501/PDT/2018/PT.Mks, yang akan dibacakan pada tanggal 19 Maret 2019 di Pengadilan Tinggi Makassar,antara tergugat warga Bara – Baraya vs. penggugat Nurdin Dg. Nombong & Kodam XIV Hasanuddin yang mengklaim tanah warga sebagai tanah okupasi asrama TNI-AD. Maka bersama ini kami menyampaikan beberapa fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, antara lain:
- Tanah sengketa yang saat ini dikuasai oleh tergugat warga Bara–Baraya BUKAN tanah okupasi Asrama TNI-AD. Fakta ini berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan, yang menerangkan bahwa warga Bara – Baraya telah tinggal di atas tanah sengketa sejak tahun 1960an berdasarkan kepemilikan surat–surat yang sah seperti Akta Jual Beli (AJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tanah sengketa tidak pernah dikuasai oleh Kodam XIV Hasanuddin, baik digunakan untuk penempatan barak TNI maupun fasilitas umum TNI. Sebab, dari awal tanah sengketa telah dikuasai oleh tergugat dan tidak pernah dipersoalkan oleh Kodam XIV Hasanuddin. Tergugat warga Bara – Baraya juga BUKAN pensiunan TNI, sehingga sama sekali tidak punya hubungan hukum dengan Kodam XIV Hasanuddin;
- Letak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 a.n. Moedhinong Dg. Matika yang menjadi dasar gugatan penggugat adalah tidak jelas, sebab penggugat tidak mampu menunjukkan letak (batas – batas) SHM tersebut baik dalam pembuktian selama persidangan maupun dalam sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa;
Dengan demikian, berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, membuktikan bahwa tanah yang disengketakan adalah SALAH OBJEK. Sejak awal Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin secara sewenang – wenang ingin menggusur paksa warga Bara – Baraya dari tanah yang mereka kuasai secara sah menurut hukum.
Untuk itu, kami dari Aliansi Bara – Baraya Bersatu dengan ini menyatakan:
- Meminta kepada Majelis Hakim tingkat banding yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Makassar;
- Majelis Hakim tingkat banding jangan terpengaruh oleh pihak – pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta harkat dan martabat hakim;
- Meminta kepada Majelis Hakim tingkat banding yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar tidak ragu memberikan keadilan kepada warga Bara – Baraya.
Makassar, 18 Maret 2019
Organisasi yang tergabung:
LBH Makassar, KontraS Sulawesi, FORMAT, Fosis UMI, Pembebasan, Komunal, PMII Rayon FAI UMI, BEM FAI UMI, FMK, WALHI Sul-sel, KPA Sulsel, Rumah Rakyat Sinjai, SJPM, Pembaru, BEM Ekonomi UNI, BEM Pertanian Unhas, Srikandi, Himahi, CGMT, PB IPMIL RAYA, UKPM Unhas dan Individu Merdeka.
Narahubung :
0853 9512 2233 (Edy K. Wahid/Kadiv. Tanah & Lingkungan LBH Makassar-YLBHI)
0853 3101 1007 (M. Nur/Koord. Aliansi Bara-Baraya Bersatu)
###
Comments
No comment yet.