Peserta Pelatihan Advokat dalam Penanganan Kasus Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang dilaksnakan oleh YLBHI-LBH Makassar melakukan kunjungan lapangan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Balai Pemasyarakatan Klas 1 Makassar, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar. Senin, 26 September 2022. Kunjungan lapangan dilakukan agar peserta dapat melihat secara langsung bagaimana implementasi penerapan Keadilan Restoratif melalui layanan yang dimiliki sekaligus membuka ruang sinergi dalam penerapan keadilan restoratif.
Kegiatan Pelatihan Advokat berangkat dari perspektif bahwa penanganan Perkara Narkotika dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, yakni pada perkara Penyalahgunaan narkotik dan bukan bagian dari peredaran gelap narkotika. Di mana pelakunya harusnya mendapatkan pemulihan melalui rehabilitasi medis maupun sosial bukan penjara.
Hal ini juga didorong situasi overcrowding di rutan dan lapas yang berdasarkan data Ditjen Pas didominasi oleh perkara narkotika yakni dari total 277.338 penghuni 138.750 penghuni adalah kasus narkotika dan 103.631 penghuni kasus narkotika merupakan pengguna narkotika. Sehingga penting untuk memaksimalkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara narkotika dengan memaksimalkan peran Advokat yang bersinergi dengan Lembaga layanan.
“Advokat yang dilatih diharapkan dapat mendampingi mereka yang berhadapan dengan hukum yang bukan bagian dari peredaran gelap narkotika, sehingga perkaranya tidak diselesaikan dengan penjara melainkan melalui pendekatan keadilan restoratif seperti untuk mengakses layanan rehabilitasi baik medis maupun sosial atau dalam rangka reintegrasi sosial, sehingga diharapkan peserta dapat bersinergi dengan lembaga yang terkait seperti BNNP, Balai Pemasyarakatan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. ” Ungkap Abdul Azis Dumpa Wakil Direktur LBH Makassar saat mendampingi peserta.
Selain itu Advokat juga didorong untuk mendampingi perempuan dan Anak mengingat dalam kasus-kasus narkotika perempuan dan anak memiliki posisi yang sangat rentan dimanfaatkan dalam peredaran narkotika. Adanya relasi kuasa dan ketimpangan sosial di menjadikan angka keterlibatannya juga cukup tinggi. Seperti faktor manipulasi dalam relasi, desakan ekonomi karena ketergantungan ekonomi pada laki-laki, mininya edukasi dan dan lain sebagainya.
“Dalam konteks penegakan hukum kelompok masyarakat rentan seperti perempuan dan anak telah dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih dan perlakuan khusus untuk mencapai prinsip persamaan dan keadilan. Advokat berperan penting dalam memastikan segala prosedur penegakan hukum pidana memperhatikan dan mempertimbangkan faktor relasi kuasa yang memanfaatkan kerentanan perempuan dan anak. Sehingga dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan perempuan dan anak semaksimal mungkin dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui program rehabilitasi dan bukan pemenjaraan.” Tambah Azis.
Dalam kunjungan di BNNP Sulsel yang diterima langsung oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya M.Th, mengapresiasi kunjungan Advokat yang berasal dari berbagai lembaga bantuan hukum, dalam penanganan perkara narkotika BNNP memiliki layanan Rehabilitasi melalui TAT.
“Kami berterima kasih atas kunjungan rekan-rekan Advokat, kami berharap penanganan narkotika bagi pengguna dan pecandu mendapatkan rehabilitasi melalui Asesmen oleh Tim TAT di BNNP.”
Anggota BNNP yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan pentingnya memonitoring hasil Asesmen TAT karen pada prakteknya penegak hukum tidak menggunakannya secara maksimal, sehingga banyak orang yang terlibat kasus narkotika yang seharusnya direhab justru dipenjara.
“BNNP setiap tahunnya mengeluarkan setidaknya 350 rekomendasi hasil asesmen TAT untuk dilakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang tidak ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika, namun dalam praktiknya kami menemukan hanya sekitar 50 hasil rekomendasi Tim TAT yang digunakan oleh penegak hukum, sehingga kami berharap Advokat dapat bekerjasama dengan BNN untuk memaksimalkan dan memonitoring penggunaan hasil asesmen TAT agar korban pengguna direhabilitasi bukan dipenjara. “ Ungkap Ahmad Budiarto salah satu Anggota Tim Asesmen TAT BNNP sulsel
Dalam kunjungan di Bapas Klas 1 Makassar, BAPAS menyampaikan bahwa dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif BAPAS berperan dalam menyusun Penelitian Masyarakat (Litmas) kepada pelaku khususnya bagi Anak pelaku yang berhadapan dengan hukum, untuk melindungi kepentingan terbaik anak sehingga anak dihindarkan dari hukuman penjara, dan dilakukan treatment berdasarkan hasil litmas, sesuai kebutuhan anak. dan harapannya kedepan hasil litmas juga bisa dipraktekkan dalam perkara yang melibatkan pelaku Dewasa.
“Kami berharap rekan-rekan Advokat dapat menggunakan litmas yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pembelaan hukum kliennya, sehingga perkara hukum yang ditangani dapat selesai berdasarkan rekomendasi litmas yang melihat kondisi psikis maupun sosial, karena pemenjaraan itu seharusnya menjadi upaya terakhir, sehingga keadilan khususnya bagi anak dapat terwujud” Ucap Hamka Fungsional PK Bapas Klas 1 Makassar.
Selain itu, dalam kunjungan peserta di kantor UPTD PPA Kota Makassar peserta mendiskusikan terkait dengan layanan perlindungan bagi perempuan dan Anak khususnya dalam perkara narkotika. Dalam penanganan perkara anak yang terlibat narkotika UPTD PPA kota Makassar melihat masih minimnya Asesmen oleh BNN yang diberlakukan untuk anak, sehingga anak tidak mendapatkan rehab.
“Kami melihat ada banyak perkara narkotika yang melibatkan Anak, namun anak tidak dilakukan Asesemen oleh BNN sehingga tidak direhabilitasi, justru anak dikenakan pasal sebagai kurir atau pengedar, sehingga anak justru dipenjara, sehingga kami berharap kedepan Advokat dapat bersinergi dengan UPTD PPA untuk memberikan perlindungan bagi anak, sehingga kepentingan terbaiknya dapat terjamin.” Ucap Makmur Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar.
Irma Amalia selaku Sekretaris Dinas PPA Kota Makassar yang turut hadir berharap Para peserta yang juga Advokat dapat bersinergi dengan UPTD PPA Kota Makassar untuk memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan Anak, karena UPTD PPA memiliki layanan yang dapat diakses seperti konseling psikologis dan rumah aman. Sekaligus bersama-sama mendampingi anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Para peserta berkomitmen untuk Bersinergi dengan Lembaga Layanan untuk menerapkan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara Narkotika, Khususnya Perempuan dan Anak.
“kami berharap ke depan dapat bersinergi dengan lembaga layanan untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif, sehingga pengguna narkotika dapat direhabilitasi tidak dipenjara, khususnya perempuan dan Anak” Ucap Gofur salah seorang peserta yang juga Advokat PBH Peradi makassar.