Latar Belakang
Kebijakan bantuan hukum nasional lewat Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum telah membuka ruang bagi pemenuhan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan marjinal. Kewajiban Negara dalam pemberian bantuan hukum lewat institusinya yakni BPHN dan Kanwil Hukum dan HAM perlu penguatan, termasuk dalam pemberian bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin, termasuk perempuan miskin, anak serta penyandang disabilitas.
Pemberian bantuan hukum ini penting untuk meningkatkan akses dan layanan untuk kasus-kasus pidana bagi masyarakat miskin, termasuk perempuan miskin, anak dan penyandang disabilitas. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan hak-hak tersangka. Apalagi dalam konteks bantuan hukum bagi tahanan, penahanan merupakan bentuk upaya paksa dalam proses kasus pidana oleh aparat penegak hukum. Salah satu hak tersangka adalah proses penahanan tersebut harus sah menurut hukum karena seseorang tidak boleh ditahan dalam kondisi kegelapan, terputus hubungan dengan lingkungan luar, serta tidak diberikan hak-hak sebagai tersangka. Sehingga bantuan hukum bagi tersangka berada dalam tahanan Negara menjadi penting dan perlu mendapat perhatian oleh pemerintah dan masyarakat sipil. Hal ini antara lain karena masih banyaknya jumlah tahanan yang belum mendapatkan bantuan hukum termasuk di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data kasus di Pengadilan Negeri Makassar, selama tahun 2015 bulan September, PN Makassar menerima dan menangani perkara pidana sebanyak 1181 perkara (terdiri atas Perkara Pidana Biasa 1145 perkara, Pidana Khusus/ Korupsi 36 perkara). Sementara data pada Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hingga bulan September 2015 adalah 119 yang terdiri dari 60 tahanan dewasa dan 59 tahanan anak-anak. Tahanan ini semua berada di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS-ANAK) yang ada di Sulawesi Selatan.
Adapun data dari kegiatan percontohan Penanganan Kasus Pidana (Criminal Defence Lawyer atau CDL) LBH Makassar, terdapat 45 permohonan bantuan hukum yang sebagian diantaranya atau sebanyak 26 merupkan binaan (tahanan) Rutan dan Bapas Klas I.A Makassar yang berstatus tersangka/terdakwa yang mengajukan permohonan pada saat pelaksanaan Sosialisasi Program di Rutan dan Bapas Klas I.A Makassar. Hal ini menunjukkan sosialisasi layanan bantuan hukum di Rutan dan Bapas sangat efektif untuk meningkatkan jumlah layanan bantuan hukum kasus pidana. Namun demikian, tim CDL mengalami suatu hambatan dalam upaya peningkatan jumlah layanan, dimana dari 45 permohonan bantuan hukum yang diterima oleh tim pengacara CDL, hanya 40 permohonan yang berlanjut pada pendampingan hukum. Sementara 5 (lima) lainnya mencabut permohonan yang sebagian diantaranya diduga karena adanya pengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak Jaksa Penuntut Umum agar tersangka/terdakwa tidak menggunakan jasa pengacara. Salah satu solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan menempatkan Pengacara Publik dan Asisten Pengacara Publik yang telah direkrut melalui Program Penambahan Jumlah Pengacara (Increasing Number of Lawyers) di Pos Bantuan Hukum RUTAN dan BAPAS-ANAK yang nantinya akan senantiasa memberikan penyuluhan hukum terkait pentingnya layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Selain itu perlunya mendukung implementasi bantuan hukum nasional salah satunya dengan pemberian layanan bantuan hukum bagi tersangka yang ditahan. Selama ini bantuan hukum bagi tahanan termasuk di Sulawesi Selatan belum maksimal yang parallel dengan masih rendahnya bantuan hukum oleh OBH bagi tahanan. Dalam hubungan dengan program CDL LBH Makassar, bantuan hukum ini akan meningkatkan jumlah layanan bantuan hukum di RUTAN dan BAPAS. Termasuk diantaranya pemberian bantuan hukum bagi perempuan miskin dan anak serta penyandgan disabilitas yang memerlukan layanan bantuan hukum khusus. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang ada baik prespektif maupun proses penanganan yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak atas perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Misalnya penanganan kasus-kasus anak yang dalam beberapa kasus CDL yang ditangani LBH Makassar, masih ada beberapa kasus anak yang prosesnya belum menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau UU No. 11/2012 yang mengutamakan perlindungan, restorasi dan rehabilitasi. Demikian juga hal dalam proses peradilan bagi perempuan dan penyandang disabilitas.
Sebagi kelanjutan dari kegiatan program Penambahan Jumlah Pengacara (Increasing Number of Lawyers) dan sekaligus memperkuat implementasi Program Percontohan Penanganan Kasus Pidana (Criminal Defence lawyer) LBH Makassar, maka diperlukan adanya Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS. Lewat program ini diharapkan akan mendekatkan akses bantuan hukum bagi tahanan di RUTAN dan LAPAS/BAPAS Makassar serta meningkatkan jumlah layanan bantuan hukum CDL. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari kesiapan LBH Makassar dalam mengimplementasikan Bantuan Hukum Nasional.
Tujuan Umum
Meningkatnya layanan bantuan hukum pidana bagi masyarakat miskin, termasuk bagi perempuan miskin, anak, dan penyandang disabilitas di Makassar lewat Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS.
Output
Adanya bantuan hukum dalam bentuk konsultasi dan pendampingan hukum lewat Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS;
Adanya Pos Bantuan Hukum di RUTAN untuk layanan bantuan hukum pidana, terutama bagi perempuan miskin dan anak penyandang disabilitas.
Outcome
- Menguatnya kebijakan Bantuan Hukum Nasional khususnya layanan bantuan hukum pidana, termasuk bagi perempuan miskin, anak dan penyandang disabilitas lewat Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS;
- Meningkatnya layanan bantuan hukum pidana, termasuk bagi perempuan miskin, anak dan penyandang disabilitas melalui layanan bantuan hukum Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS dilaksanakan dari 1 Oktober hingga 30 November 2015 di Lapas Klas 1 Makassar, Jl. Sultan Alauddin 102 Makassar
Kegiatan
- Layanankonsultasihukum;
- Layanan pendampingan hukum kasuspidana.
Kelompok Sasaran
Sasaran penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah masyarakat miskin dan marjinal, perempuan miskin, anak dan penyandang yang ditahan RUTAN dan LAPAS/BAPAS Makassar.
Strategi dan Metode Implementasi
Pembentukan dan model pelaksanaan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada para tahanan di RUTAN dan LAPAS/BAPAS akan mengacu pada hasil kegiatan sebelumnya yakni FGD Model dan Strategi Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS, dimana LBH Makassar akan menempatkan pengacara dan asisten pengacara di RUTAN dan LAPAS/BAPAS yang antara lain akan memberikan layanan bantuan hukum antara lain konsultasi dan pendampingan hukum pada badan peradilan sesuai tingkatan proses. Dalam menjalankan bantuan hukum tersebut dilakukan berdasarkan tahapan mulai dari pendataan lewat wawancara untuk kepentingan identitas dan kronologis kasus, investigasi dan atau konfirmasi data, pembuatan surat kuasa, dan seterusnya. Dalam pelaksanaan Pos Bantuan Hukum RUTAN dan LAPAS/BAPAS akan disiapkan petunjuk pelaksanaan berupa SOP, jadwal dan pembagian tugas dan sistem pelaporan atau pendokumentasian.