PENGUMUMAN LBH MAKASSAR
Tentang
Pelayanan Bantuan Hukum
Pembelaan Kasus Pidana Secara Cuma-cuma
Sebagai upaya optimalisasi pemenuhan hak atas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana yang diatur Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan pemenuhan hak-hak Tersangka/Terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum oleh Penasihat Hukum dalam proses hukum kasus pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan memberikan layanan bantuan hukum Pengacara Pidana secara cuma-cuma kepada warga kota makassar yang tergolong masyarakat miskin, anak, penyandang cacat (disabilitas)
JENIS KASUS YANG DILAYANI
Semua jenis kasus Pidana yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, kecuali:
- Kasus tindak pidana Korupsi;
- Kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual;
- Kasus tindak pidana Narkotika & obat-obatan terlarang (kecuali pengguna/pemakai, masih dapat dilayani);
- Kasus tindak pidana lainnya yang bernuansa melanggar Hak asasi warga miskin kota lainnya.
RUANG LINGKUP PELAYANAN BANTUAN HUKUM
Adapun pelayanan bantuan hukum pengacara pidana, meliputi :
- Pendampingan hukum di kepolisian (tahap penyelidikan dan penyidikan);
- Pendampingan hukum di Kejaksaan ( tahap pra-penuntutan);
- Pendampingan hukum di Pengadilan (mulai tahap pembacaan dakwaan sampai dengan pembacaan putusan dan upaya hukum banding /kasasi);
PEMBIAYAAN
Semua biaya operasional dan administrasi peradilan ditanggung oleh LBH Makassar.
SYARAT – SYARAT & PROSEDUR
- Terlapor/Tersangka/Terdakwa adalah warga Kota Makassar yang tergolong masyarakat miskin (dibuktikan berdasarkan hasil wawancara dan investigasi LBH Makassar);
- Permohonan diajukan sendiri oleh Terlapor/Tersangka/Tertdakwa atau jika tersangka/terdakwa ditahan maka permohonan dapat diajukan oleh keluarga terdekat yang mengetahui duduk persoalan (kronologis/alur peristiwa) kasus pidana yang dimohonkan;
- Permohonan diajukan secara lisan/tertulis dengan menghadap/hadir secara langsung di kantor LBH Makassar (tidak diperbolehkan melalui perantara) dengan membawa kartu identitas Terlapor/Tersangka/Terdakwa (KTP, SIM, Kartu mahasiswa atau Kartu Keluarga) yang masih berlaku;
Keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi:
Kantor LBH Makassar,
Jl. Pelita Raya VI Blok A.34 No. 9, Makassar.
Telp. (0411) 448215,
Kontak Person :
– Muhajir, SH. (085242876679)
– M. Hasnur, SH. (08255438615)