Sebagai upaya optimalisasi pemenuhan hak atas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana yang diatur Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan pemenuhan hak-hak Tersangka/Terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum oleh Penasihat Hukum dalam proses hukum kasus pidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan memberikan layanan bantuan hukum Pengacara Pidana secara cuma-cuma kepada warga kota makassar yang tergolong masyarakat miskin, anak, penyandang cacat (disabilitas), yang diduga melakukan suatu tindak pidana (Terlapor/Tersangka/Terdakwa).