Pembukaan Pendaftaran Sekolah Paralegal Berbasis Komunitas

Latar Belakang

Paralegal saat ini menjadi aktor kunci dalam pemenuhan akses kepada keadilan. Pembentukan paralegal adalah salah satu strategi layanan bantuan hukum berbasis komunitas yang dapat terintegrasi dalam sistem bantuan hukum nasional. YLBHI bersama kantor LBH di beberapa daerah sudah mulai mendorong lahirnya paralegal sejak medio tahun 1980-an.

Meski demikian, langkah ini masih memerlukan penyempurnaan khususnya terkait sistem pendidikan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara tegas dinyatakan “pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum” dan selanjutnya dalam Pasal 10 huruf c dinyatakan “pemberi bantuan hukum berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum bagi advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum yang direkrut”.

Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan paralegal yang “handal”, LBH Makassar akan menyelenggarakan pendidikan paralegal yang sistematis dan berkelanjutan yaitu dengan melaksanakan Sekolah Paralegal yang mempunyai kurikulum terukur dan akan mendapat pengakuan dari Dirjen PAUDNI-PNF di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini juga terkait dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan pemberian layanan bantuan hukum kepada rakyat miskin dan marjinal yang tidak berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni untuk menjalankannya secara maksimal.

Standar Kompetensi

Paralegal mampu memahami dan mengidentifikasi tentang kondisi dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat;
Mampu melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
Terampil dalam melakukan pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat yang lemah untuk mendapatkan hak-haknya antara lain dengan melakukan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan diluar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.

Persyaratan bagi Peserta

  1. Surat rekomendasi dari kelompok masyarakat yang menyatakan bahwa calon peserta berasal dari komunitas masyarakat yang aktif memperjuangkan hak-haknya, mis: komunitas buruh dan petani;
  2. Surat pernyataan kesediaan meluangkan waktu, tenaga, pikiran untuk membantu masyarakat miskin dan marginal;
  3. Melengkapi keterangana data diri, surat pernyataan kesediaan, aktif dalam kegiatan kelompok masyarakat, atau memiliki pengalaman pembelaan/advokasi membantu masyarakat miskin dan marginal; dan
  4. Mengikuti seleksi, serta
  5. Belum pernah mengikuti pendidikan/sekolah paralegal sebelumnya

Pendaftaran dan Seleksi Calon Peserta

Pendaftaran dan seleksi calon peserta : Desember 2014 – Januari 2015

Standarisasi Materi Pelajaran

  1. Analisa sosial, hukum dan perubahan sosial,
  2. Relasi dalam masyarakat pedesaan dan perkotaan,
  3. Relasi dalam kerja,
  4. Relasi dalam gender,
  5. Alur dan pembentukan hukum,
  6. Pluralisme hukum dan bentuk-bentuk interaksi hukum,
  7. Sejarah dan perkembangan HAM dan demokrasi,
  8. Bantuan hukum dan jenis-jenisnya,
  9. Pengorganisiran dan pengorganisasian,
  10. Pendokumentasian kasus dan laporan,
  11. Nilai-nilai dan kode etik,
  12. Eksistensi dan peran paralegal,
  13. Peran dan teknik pendampingan paralegal, baik litigasi maupun non litigasi serta materi tentang hukum acara dalam peradilan.

Pemateri

Pemateri berasal dari aktivis-aktivis yang selama ini dianggap konsisten dalam melakukan pendampingan masyarakat miskin dan marginal. Beberapa diantaranya adalah alumni LBH Makassar seperti Adnan Buyung Azis, Sri Wahyuningsih, Dahlang Bado, dari kalangan praktisi seperti ketua DPC Peradi Makassar, Jamil Misbach dan ketua AJI Makassar Gunawan, akademisi seperti Fadli A Natsif, dan pemateri-pemateri lain yang memiliki pengalaman dan kompentensi.

Mekanisme Pendaftaran

Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor LBH Makassar dan dikembalikan selambat-lambatnya pada minggu I Januari 2015 pada hari kerja atau 9 Januari 2015. Seleksi calon peserta akan langsung dilakukan pada setiap calon peserta yang mengembalikan formulir dan berkas-berkasnya dianggap memenuhi syarat atau lengkap.

Formulir pendaftaran dikembalikan kepada pengelola sekolah paralegal di kantor LBH Makassar dengan melampirkan :

  1. CV atau daftar riwayat hidup berisi pengalaman organisasi & advokasi
  2. Surat Rekomendasi dari Organisasi/Komunitas
  3. Surat keterangan kesediaan mengikuti keseluruhan rangkaian kegiatan
  4. Surat keterangan tidak berstatus PNS atau TNI/Polri
  5. Fotokopi kartu identitas
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

Oleh karena itu, bagi kawan-kawan aktivis yang berasal dari komunitas masyarakat yang selama ini konsern terhadap isu-isu penegakan hukum, HAM, dan demokrasi diharapkan dapat mendaftar dan mengikuti sekolah paralegal ini. Selanjutnya silahkan menghubungi nomor kontak pengelola sekolah paralegal LBH Makassar berikut : 085242811042 (fajar) & 085299609242 (aulia).

Bagikan

Pengumuman Lainnya

Untitled-6
Rekrutmen Terbuka Posisi KASIR YLBHI-LBH Makassar
WhatsApp-Image-2024-06-04-at-19.17
Pendaftaran Calon Direktur LBH Makassar Periode 2024-2028 Diperpanjang!
WhatsApp-Image-2024-06-04-at-19.17
LBH Makassar Membuka Pendaftaran Calon Direktur Periode 2024-2028
Skip to content