Perjuangan Warga Bara-Baraya memasuki babak baru, sejak turunnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Pada rabu, 25 Mei 2022 mereka resmi melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melawan pihak yang meng-klaim lahan perumahan milik 39 KK warga, sementara mereka telah puluhan tahun hidup dan menempati lahan tersebut yang diperoleh melalui proses jual beli.
Dalam situasi yang terus terjaga dari ancaman penggusuran, pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, sebanyak 11 rumah yang sedang berperkara, mengalami kebakaran hingga rata dengan tanah. Diduga kuat, kebakaran tersebut adalah upaya menciptakan kondisi yang dilakukan pihak lawan, demi melemahkan posisi warga dalam berjuang.
Lahan pemukiman warga yang beralamat di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Bara-Baraya ini berada di tengah-tengah Kota Makassar. Wilayah yang cukup strategis untuk pengembangan Perkotaan dan perumahan elit, sebagaimana lahan di Kota besar yang selalu menjadi incaran para investor. Sejak dulu wilayah ini telah menjadi pemukiman padat penduduk, dimana sebagian besar warga bekerja di sektor informal sebagai buruh harian lepas, pedagang kecil, buruh pabrik, dan pekerja kontrak, termasuk 39 KK yang sedang berjuang merebut keadilan.
Sudah 5 tahun lamanya Warga “Tolak Penggusuran Bara-Baraya” berjuang dengan penuh suka cita, ditengah himpitan kebutuhan ekonomi yang saban hari makin sulit. Perjuangan warga sudah bergulir sejak penghujung 2016, tatkala Kodam VII Wirabuana (saat ini Kodam XIV Hasanuddin) menggusur 102 rumah dalam bekas Asrama TNI-AD, dan kemudian lanjut meng-klaim tanah diluar Asrama yang ditempati 39 keluarga sebagai bagian dari tanah okupasi Asrama TNI-AD Bara-Baraya.
Kodam VII Wirabuana pada tahun 2017 sebanyak dua kali mengeluarkan surat perihal pengosongan tanah, masing-masing tanggal 13 Februari 2017 dan 6 Maret 2017. Sekaligus juga mengeluarkan Surat Perintah pengosongan lahan sebanyak tiga kali. Kekuatan solidaritas warga, dan kegigihan mereka saat itu, membuat Kodam VII Wirabuana mengurungkan niatnya melakukan upaya pengosongan.
Pada 21 Agustus 2017 babak baru dimulai dengan adanya gugatan dari seorang ahli waris Nurdin Dg. Nombong, terhadap 28 KK Warga Bara Baraya pada PN Makassar dengan Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. Perjuangan warga menghadapi gugatan tersebut berbuah kemenangan, saat Hakim membacakan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat” pada 24 Juli 2018. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor: 501/pdt/2018/PT.Mks.
Namun belum kering keringat di badan, 39 kk warga kembali digugat oleh Nurdin Dg. Nombong pada 10 Juli 2019. Perkara kedua ini bergulir sampai dengan 12 Maret 2020 dengan nomor perkara: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks. Majelis Hakim kembali menjatuhkan putusan dengan amar, “tidak dapat menerima gugatan Penggugat”. Perjuangan warga kembali berbuah kemenangan.
Namun perjuangan mereka menjadi terbatas mengawal proses pada tingkat Pengadilan Tinggi, saat pandemi covid-19 sedang naik-naiknya dengan berbagai macam pembatasan sosial yang diberlakukan oleh Pemerintah. Alhasil, pada Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan Banding dari penggugat, hingga pada tingkat Kasasi putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
Saat ini dengan segala kekuatan solidaritas yang dimiliki, warga sedang menyiapkan diri menghadapi proses hukum dan upaya perlawanan selanjutnya, dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Mereka setiap hari dihantui rasa was was atas kemungkinan adanya upaya penggusuran. Peristiwa pembakaran 13 rumah warga, tentu membuat mereka harus menghadapi situasi yang semakin berat, ditengah mereka harus memastikan kebutuhan ekonomi keluarga dan pendidikan anak tetap terpenuhi.
Tidak ada kekuatan terbaik yang dimiliki warga selain solidaritas dari kita semua, yang terus membuka mata atas berbagai upaya perampasan hak-hak warga dengan cara-cara mempermainkan hukum sehingga seolah legal. Di banyak tempat di Indonesia, warga yang seharusnya dilindungi hak atas tanah dan tempat tinggalnya oleh Negara, justru menjadi korban penggusuran dan tanah-tanah mereka harus berakhir menjadi kantor-kantor pemerintahan dan perumahan elit.
Kita semua dapat mengalami hal serupa, menjadi korban dari abainya Negara memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia. Tidak mungkin kita membiarkan Warga “Tolak Penggusuran Bara-Baraya” berjuang sendiri ditengah situasi ekonomi yang semakin sulit, dan kondisi penegakan hukum dengan segala kemungkinan ketidakpastian. Solidaritas kita sesama warga menjadi kunci. Saling bergandengan tangan saling menguatkan posisi warga dalam berjuang.
Sekecil dukungan anda itu akan sangat berguna menguatkan warga menghadapi upaya hukum dan memenuhi kebutuhan dalam perjuangan mempertahankan hak tanah dan perumahannya. Mari Berdonasi, dukung perjuangan Warga “Tolak Penggusuran Bara-Baya”, Lawan Mafia Tanah dan Rebut Keadilan!
Donasi dapat langsung dikirim melalui rekening LBH Makassar: 65664864 (BNI)
***