Puluhan penyandang disabilitas mengikuti seminar dan lokakarya (semiloka) terkait layanan inklusi berlangsung di Aula Kemenag Bulukumba 29 hingga 30 Oktober 2019.
Layanan inklusi bagi penyandang disabilitas tersebut dikhususkan bagi korban atau pelaku yang berhadapan dengan hukum.
Selaku pihak penyelenggara, LBH Makassar, A. Muhammad Fajar Akbar mengatakan, semiloka ini dilandasi dengan kebutuhan akan sinergitas antar pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, Institusi penegak hukum, organisasi bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil lainnya untuk mewujudkan layanan peradilan yang inklusi, agar proses hukum memperhatikan karakteristik dan kebutuhan ragam disabilitas.
Dengan demikian, setiap penyandang disabilitas memperoleh perlakuan dan perlindungan hukum yang setara.
“Apalagi ke depan Bulukumba akan menjadi tuan rumah salah satu event bertaraf nasional yaitu Temu Inklusi 2020,” ujar Muh Fajar Akbar di sela sela Semiloka.
Semiloka ini diharapkan mampu mengembangkan pemahaman dan praktek pembangunan layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Tak hanya itu diharapkan memperkuat koordinasi dan kerjasama antar stakeholder, terkait layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dan adanya komitmen bersama antar lembaga dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bulukumba untuk secara aktif terlibat dan berkontribusi terhadap penyusunan kebijakan terkait layanan inklusi khususnya bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Termasuk kata dia, adanya rekomendasi bersama terkait kebijakan daerah yang mendukung sistem rujukan dan layanan pendukung. Serta kebijakan di internal lembaga masing-masing terkait layanan inklusi bagi pernyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Semiloka yang digelar dua hari ini melibatkan narasumber dari unsur penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas maupun pemerintah daerah.
Apalagi di Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2011, menyusul pengesahan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang didalamnya telah menjamin dan mengakui secata tegas sejumlah hak-hak penyandang disabilitas terkait pemenuhan hak atas keadilan dalam proses hukum di lembaga peradilan.
Akses keadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sangat dibutuhkan sebagai implementasi dari ketentuan perundang-undangan tersebut.
Dalam konteks ini, inklusi juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau dikenal juga sebagai SDGs (Sustainable Development Goals) yang dicanangkan secara internasional sejak 2016 sampai 2030 nantinya.
“salah satu targetnya adalah mendukung dan mendorong hukum dan kebijakan non diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah kegiatan telah dilaksanakan dalam rangka terwujudnya layanan inklusi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan-kegiatan itu seperti training paralegal inklusi Penyuluhan hukum terkait hak-hak kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum kepada masyarakat.
Dibentuk juga forum advokasi untuk layanan hukum inklusi yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan institusi penegak hukum.
Dari beberapa kegiatan yang sudah dilakukan tersebut, para stakeholder telah menindaklanjuti dalam bentuk komitmen seperti upaya pembangunan sarana dan prasarana maupun upaya perbaikan layanan.
Berangkat dengan dasar tersebut, Pemerintah Bulukumba juga berkomitmen untuk membuat regulasi sebagai payung hukum agar seluruh stakeholder dapat bekerja sesuai perannya dalam mewujudkan layanan yang inklusi bagi penyandang disabilitas.
Terlebih Bulukumba telah memiliki Perda perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, yang isinya mengatur tentang tanggungjawab dalam hal tersebut.
“Sehingga harus terjalin kerjasama dan kolaborasi antara Institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui SKPD terkait, agar layanan inklusi benar-benar dapat diwujudkan,” terangnya.
Adapun peserta lain yang hadir berasal dari perwakilan Pemerintah Daerah Bulukumba seperti Dinsos, Dinkes, DP3A, P2TP2A dan RSUD. Dari Institusi Penegak Hukum seperti PN, Kejari, dan Polres, serta OBH lokal.
Serta diikuti juga oleh perwakilan organisasi profesi seperti asosiasi Psikiater dan Psikologi serta Organisasi Advokat. Selain itu diikuti juga oleh organisasi penyandang disabilitas serta Paralegal.
Semiloka ini terselenggara atas kerjasama Pemerintah Bulukumba, LBH Makassar dan konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, KPI Sulsel), serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). (*)
Catatan: Berita ini telah dimuat di media online beritaselatan.com pada 29 Oktober 2019