Workshop Nasional Perumusan Strategi Advokasi Perda Bantuan Hukum
“Laporan Hasil Monitoring Implementasi UU Bantuan Hukum”
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) telah berlaku sejak pertengahan tahun 2013. Sebanyak 310 Organisasi Bantuan Hukum telah lulus verifikasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan saat ini sudah melakukan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat luas. Implementasi UU Bantuan Hukum seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab negara terhadap Hak Atas Bantuan Hukum sebagai akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 14(3)(d) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, juga ada pemberian jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan dari Advokat (a right to have a legal counsel) yang berkualitas, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori miskin.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH Kantornya, bersama jaringan masyarakat sipil lainnya, sejak awal telah berperan aktif, mendorong pembentukan UU Bantuan Hukum. Akan tetapi, UU Bantuan Hukum mengalami banyak distraksi kepentingan dalam proses pembentukannya, mengakibatkan dan berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi pemberian bantuan hukum dalam berbagai aspek, mulai dari substansi pengaturan terkait batasan subjek dan persyaratan administratif hingga proses awal di tingkat verifikasi. Oleh karena itu,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Bandar Lampung, LBH Bandung, dan LBH Yogyakarta serta jaringan masyarakat sipil, dengan difasilitasi oleh Yayasan TIFA, melakukan Workshop memaparkan hasil monitoring implementasi bantuan hukum di Hotel Kempinsi Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013, Workshop dihadiri semua perwakilan 15 Kantor LBH dibawah naungan YLBHI serta beberapa NGO, dan OBH di Jakarta. Workshop menghadirkan Narasumber Kepala BPHN Dr. wicipto Setiadi, dia mengakui masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan Undang-undang bantuan hukum adapun Kelemahan dari sisi Pemberi bantuan hukum (OBH) adalah Masih banyak OBH yang belum berstatus badan hukum seperti LKBH Kampus, ditemukan 34 kampus yang tidak punya status badan hukum, 96 OBH belum memiliki SK AHU yang sampai saat ini sedang mengajukan di Dirjen AHU, sedangkan untuk Penyelenggara Bantuan Hukum kelemahan masih banyak di Majelis Pengawas Daerah Kanwil tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap berkas OBH yang Reumbers masih ditemukan Keaslian Dokumen seperti SKTM, putusan pengadilan, ketidak sesuaian nama dalam gugatan dengan surat kuasa. Kasus lama diajukan sebelum permberlakuan Undang-undang bantuan hukum 1 juli 2013 (untuk kasus-kasus litigasi) sementara untuk kasus nonlitigasi, mengajukan bukti kwitansi yang ditulis sendiri.
Kedepanya BPHN tidak lagi membagi secara ketat yang sebelumnya 50:50 untuk litigasi dan non litigasi, anggaran bantuan hukum ditiap daerah akan dibedabedakan tergantung Geografis, dan BPHN akan menyudun database berbasis Web sehingga pemberi bantuan hukum tinggal mengecek di Website BPHN akan mengacu ke Data Base miskin yang sedang di kembangkan oleh Kantor Wapres.[Suharno]