Woman’s Day Discussion: Sahkan RUU PKS Dan Tolak RUU Yang Mendiskriminasi dan Merugikan Perempuan

Biro Kegiatan Mahasiswa Fakultas (BKMF) Lembaga Transformasi dan Intelektual Mahasiswa (eLTIM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan Woman’s Day Discussion di Depan Gedung DH FBS UNM, Senin (9/3). Diskusi ini dihadiri oleh Andi Rahmi Utami dan Melisa Ervina Anwar (LBH Makasar) sebagai pemantik diskusi.

Bertujuan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional, kajian yang dihadiri oleh dua puluh lima mahasiswa FBS UNM dan membahas tentang Seks dan Gender yang dibawakan oleh pemateri Andi Rahmi Utami dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) dan bagaimana rancangan undang-undang ini pro/kontra terhadap keadilan gender yang dibawakan oleh pemateri Melisa Ervina Anwar dari LBH Makassar.

Andi Rahmi mengatakan “Dijelaskan tadi bahwa seks ini bukan perihal hubungan badan. Seks itu jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sedangkan gender konstruksi sosial yang melekatkan identitas perihal bagaimana laki-laki dan perempuan diharuskan bersikap. Konstruksi sosial yang tidak lepas dari diskriminasi. Itu yang kemudian berusaha diperjuangkan,

Melisa sebagai pemantik kedua kemudian melanjutkan memberikan penjelasan.  “Negara seharusnya membedakan mana ranah yang perlu mendapat intervensi negara dan mana yang tidak boleh mendapatkan intervensi Negara (ranah private). Alih-alih ingin menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, RUU Ketahanan Keluarga ini akan menambah kekerasan/diskriminasi terhadap perempuan dan RUU KK ini sangat berlawanan dengan konvensi CEDAW yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sudah seharusnya RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RUU PKS) dapat segera di SAHkan, demi melindungi dan memberi ruang aman bagi perempuan dari kekerasan seksual.” jelasnya.

Setelah sesi diskusi berakhir, kegiatan tersebut ditutup oleh moderator dengan dan mentimpulkan bahan pendiskusian. “Dalam momentum IWD ini, seharusnya Negara dapat lebih peka terhadap isu kekerasan seksual yang telah berkembang, sehingga sangat perlu dan sesegera mungkin menSAHkan RUU PKS dan RUU Kesetaraan Gender dan menolak RUU yang merugikan rakyat, khususnya Perempuan seperti RUU KK, RUU Omnibus Law, dll.” Tutupnya.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content