Jakarta, 5 September 2024. Dalam rangka upaya strategis mendukung inisiatif yang digagas oleh gerakan masyarakat sipil yang gigih berjuang untuk mengawal proses revisi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, The Asian Foundation (TAF) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), menyelenggarakan kegiatan Seminar Hukum Acara Pidana Nasional, dengan tema “Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh ASPERHUPIKI didukung oleh beberapa mitra TAF yang tergabung dalam program Capacity Building for Defense Bar and Lawyer (CBDB). Salah satu Mitra TAF diprogram CBDB adalah LBH Makassar, Untuk mitra lainnya diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), IJRS (Indonesia Judicial Research Society), ASPERHUPIKI (Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia), Center for Detention Study (CDS), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh tamu undangan dengan latar belakang yang berbeda. Mulai dari, Akademisi, Perwakilan Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Pengacara), Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Media Massa Nasional dan mitra TAF.
Keterlibatan LBH Makassar dalam kegiatan ini diantaranya sebagai Narasumber diskusi Panel 3 dengan tema “Urgensi Bantuan Hukum di Tahap Penyidikan” serta Pameran booth mitra TAF dalam program CBDB. Dalam diskusi panel, LBH Makassar menghadirkan dua orang pembicara yakni Andi Haerul Karim dan Mirayati Amin. Dalam pemaparannya Haerul menyampaikan terkait urgensi bantuan hukum dalam proses penyidikan khususnya kasus-kasus yang didampingi LBH Makassar serta kasus yang didampingi dalam program CBDB.
Selain itu, juga menyampaikan capaian program CBDB yang berfokus dalam perluasan layanan bantuan hukum Pro Bono melalui organisasi advokat dan organisasi bantuan hukum serta peningkatan jumlah dan kapasitas pembelah HAM, advokat serta organisasi advokat dan bantuan hukum dalam mengarusutamakan GEDSI serta keadilan lingkungan dalang proses pendampingan kasus anak perempuan berhadapan dengan hukum dan konflik sumber daya alam.
Selain itu dalam diskusi Haerul juga menyampaikan bahwa pentingnya kerjasama dengan ASPERHUPIKI dalam kerja bantuan hukum khususnya akses terhadap ahli yang memiliki perspektif HAM, GEDSI, serta keadilan lingkungan apalagi akses tersebut tersedia secara PROBONO, pasti sangat membantu khususnya untuk masyarakat atau kelompok rentan. Serta menjadi kawan perjuangan dalam mendorong pembaharuan hukum khusus KUHP dan RKUHAP.
Disisi lain, Mirayati Amin menjelaskan pentingnya perluasan penerima akses bantuan hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, siapapun baik saksi maupun korban sepatutnya berhak atas bantuan hukum. Hal ini berangkat dari praktek penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian dan berujung pada penghalang-halangan akses bantuan hukum, dengan dalih yang bersangkutan hanya diamankan sementara. Hal serupa juga dialami perempuan, anak dan disabilitas korban kekerasan baik fisik maupun seksual, yang kerap melewati proses hukum tanpa pendamping, karena dipandang tidak perlu berkaitan dengan statusnya bukan sebagai Tersangka. Tidak adanya ruangan khusus, beban pembuktian pada korban adalah hambatan yang ditemui, yang disebabkan oleh penyidik yang masih menggunakan pasal KUHP bukan UU TPKS pada kasus kekerasan seksual.
Dalam pameran booth LBH Makassar menampilkan video profil lembaga dan capaian program yang berfokus pada peningkatan akses layanan bantuan hukum probono yang berperspektif GEDSI dan berkeadilan lingkungan melalui pelatihan dan pendampingan kasus. Salah satu produk yang ditampilkan dalam booth tersebut adalah Buku Panduan Mentoring Advokat Pro Bono dalam Pendampingan Hukum Kasus Pidana Perempuan dan Anak Yang berisi tentang perspektif GEDSI serta manajemen pendampingan kasus anak perempuan berhadapan dengan hukum.