Makassar, 1 April 2014, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Partisipasi Pemilu bagi Penyandang Disabillitas. Kegiatan ini dilangsungkan di kantor Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI). Sesi pertama kegiatan ini diisi dengan pemaparan dari narasumber yakni bapak Bambang selaku perwakilan dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan dan Ibu Misna yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dimoderatori oleh Ibu Husaimah Husain selaku Koordinator AIPJ Sulawesi Selatan. Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai organisasi dan lembaga sosial masyarakat, diantaranya PPDI, LBH Makassar, PBHI, Fik Ornop dll.
Acara berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 14.30 wita. Pada sesi awal, di pagi hari Pihak KPU SulSel diwakili Ibu Misna memaparkan pembahasan terkait aturan-aturan dan kebijakan yang dibuat dan diatur oleh KPU dalam mendorong dan mengakomodir partisipasi dan hak-hak penyandang disabilitas dalam agenda Pilkada dan Pemilu. Pembahasan yang menjelaskan seputar tata cara pencoblosan, dan alternatif-alternatif metode atau mekanisme yang memudahkan pemilih khusus dalam hal ini penyandang disabilitas, menyalurkan hak dan dukungannya dalam momentum Pemilu, antara lain diadakannya fasilitas pendamping bagi kelompok penyandang disabilitas, pendamping pemilih penyandang disabilitas diikat dengan aturan yang berisi tentang kewajiban menjaga kerahasiaan pemilih yang didampinginya, dilengkapi dengan sanksi pidana bagi pendamping yang melanggar kerahasiaan pemilih. Sedangkan Pak Bambang selaku perwakilan dari PPDI memaparkan upaya- upaya yang telah dilakukan oleh organ, kelompok anti diskriminasi, untuk perjuangan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam momentum pemilu.
Sesi kedua adalah tanya jawab antara peserta dan narasumber, diantaranya pertanyaan seputar tata cara pencoblosan serta jaminan pemenuhan hak pemilih. Juga pernyataan dari Ibu Sri wahyuningsih dari ICJ Makassar yang menyangsikan tindak lanjut, atau realisasi konkrit dari kebijakan yang dibuat oleh KPU dalam mendukung dan mengakomodir pemenuhan hak-hak pemilih khusus penyandang disabilitas. Ada pula pemaparan oleh seorang penyandang disabilitas yang juga merupakan perwakilan dari Pertuni, yang menginformasikan peristiwa pelanggaran yang dilakukan oleh kerabatnya salah seorang peserta pemilih yang memilih di dua tempat yang berbeda. Hal ini dengan mudah terjadi karena fasilitas perlengkapan pencoblosan yakni tinta yang digunakan mudah hilang di tangan hingga mengakibatkan mudahnya potensi kecurangan dalam proses pemilihan umum. Dan berbagai pertanyaan serta masukan lainnya yang sekaligus dirumuskan untuk menjadi rekomendasi dalam agenda pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang aksesibel untuk KPU Sulawesi Selatan.
Rumusan rekomendasi pemilihan legislatif dan presiden untuk KPU Sulawesi Selatan yang dihasilkan dalam kegiatan itu, ada yang bersifat jangka pendek dan ada yang jangka panjang. Rekomendasi jangka pendek diantaranya, organisasi penyandang disabilitas bekerjasama dengan KPU untuk membuat video tutorial pemilihan presiden yang aksesibel (mulai dari perencanaan hingga TPS yang aksesibel), pembuatan template diserahkan ke Disabled People Organisation (DPO) karena biaya bisa lebih ditekan dan tingkat aksesibilitas bisa lebih maksimal, harus ada surat edaran dari KPU kepada petugas pendamping agar dapat memahami aksesibilitas TPS untuk penyandang disabilitas. Sementara, rekomendasi jangka panjang, untuk Pemilu 2019, penambahan asas “bersih” menjadi salah satu asas Pemilu, penerapan e-voting untuk penghematan anggaran, akurasi, keterbukaan, dan paperless (penghematan kertas suara), perencanaan pemilu harus menggunakan perspektif disabilitas agar anggaran (terutama untuk penyediaan template untuk semua kertas suara) bisa terjamin, perancangan dan pembuatan TPS yang aksesibel, meningkatkan kualitas alat peraga untuk pemilu yang aksesibel. [Githa Sari]