Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Di Rutan Makassar

wp_20140405_045

Makassar, 5 April 2014. LBH Makassar yang sejak akhir tahun 2013 telah menjalankan program percontohan pengacara pidana melakukan kegiatan sosialisasi pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin sebagai salah satu bagian dari program percontohan tersebut. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Rutan Makassar. Kegiatan ini diisi dengan diskusi yang dipandu oleh moderator, Muhajir SH yang juga salah satu pembela umum LBH Makassar. Moderator memberi penjelasan terkait konten kegiatan secara singkat dan sekaligus memperkenalkan dan mempersilahkan dua pembicara yang hadir yaitu Haswandy Andy Mas yang mewakili LBH Makassar, dan Budi Sarjono, SH yang mewakili Rutan Makassar.

Haswandy Andy Mas, SH menjelaskan bagaimana sebenarnya pemenuhan hak-hak warga negara, yang sedang berstatus tersangka atau terdakwa untuk mendampatkan pendampingan hukum, dengan didampingi pengacara. Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah sekian lama aturan-aturan tentang pendampingan hukum telah dibuat, ternyata masih banyak yang tidak mendapatkan pendampingan hukum. Padahal sudah diatur oleh hukum bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, sementara masih banyak yang tidak memiliki pendamping dalam menghadapi kasus, walau sebenarnya mereka layak menerima bantuan hukum. LBH Makassar sendiri dalam pelaksanaan program percontohan pengacara pidana, memerikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, dalam hal ini, orang miskin. Hal ini juga sesuai syarat yang ditetapkan undang-undang, bahwa harus ada surat keterangan miskin, atau ada dokumen yang menandakan bahwa calon penerima bantuan adalah orang miskin.

Setelah pemaparan dari narasumber, terlihat para peserta yang juga tahanan rutan sangat antusias untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan. Dalam sesi tanya jawab, salah seorang tahanan bernama Muh. Aksan menanyakan seperti apa kejelasan terkait biaya pendanaan dalam pemberian bantuan hukumnya LBH Makassar dan bagaiamana gambaran kasus-kasus yang telah ditangani serta seperti apa hasilnya. Pertanyaan lain yang muncul adalah terkait pengalaman buruk salah satu peserta di masa lalu, dimana kadang vonis tidak sesuai dengan harapan meski telah mendapat pendampingan hukum dari pengacara, peserta juga meminta penjelasan terkait seperti apa gambaran bantuan hukum yang diberikan LBH Makassar, dan penjelasan tentang pengecualian kasus, dan kenapa harus ada kasus ada yang dikecualikan.

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan itu, Haswandy menjelaskan bahwa selama ini LBH Makassar menangani kurang lebih 200 kasus per tahun, kasus-kasusnya bermacam-macam, kasus-kasus yang ditangani seperti kasus buruh, petani, dan masyarakat miskin lainnya. Kasus yang dikecualikan seperti perkosaan karena korban perkosaan biasanya mengalami kerugian yang luar biasa, trauma dll. Kasus dikecualikan seperti narkotika karena narkotika itu sangat besar dampak buruknya, juga pengaruhnya dalam merusak bangsa. Biaya pendampingan semuanya gratis, yang membutuhkan bantuan hukum tinggal datang dan berkonsultasi dengan pihak pemberi bantuan hukum dalam hal ini LBH Makassar.

Setelah tanya jawab berlangsung para peserta menyempatkan waktu berdiskusi secara lepas dan melakukan konsultasi hukum dengan narasumber dan memaparkan tentang masalah-masalah mereka, dari perbincangan tersebut para panitia penyelenggara dalam hal ini LBH Makassar mengetahui lebih jauh perihal problem-problem yang dialami oleh para calon penerima bantuan hukum ini. Salah satu problem yang cukup mencolok adalah banyak dari tahanan di Rutan Makassar yang tidak memiliki keluarga di wilayah Makassar dan sekitarnya, karena beberapa diantara mereka adalah orang-orang yang berasal dari luar Sulawesi selatan atau jauh dari Kota Makassar. Beberapa diantara mereka tinggal sementara di Kota Makassar dalam rangka bekerja, diantaranya atas nama Sitti Mariani yang berasal dari Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, ada yang berasal dari Pare-Pare, Palopo, dan Sinjai. Selain itu, dalam konsultasi hukum tersebut, ditemukan fakta bahwa adapula diantara mereka tidak mendapatkan dukungan dari keluarga terdekat karena keluarga terdekat sendiri yang melaporkan yang bersangkutan.Problem-problem tersebut jelas menyulitkan bagi mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dari informasi-informasi tersebut LBH Makassar kemudian bisa lebih jauh memberikan penjelasan dan siap memberikan bantuan hukum terhadap para tahanan, sehingga problem-problem seperti di atas tidak menghambat terpenuhinya hak mereka atas bantuan hukum. Dari beberapa tahanan yang meminta pendampingan hukum atau calon penerima bantuan hukum kemudian diberikan kontak yang bisa dihubungi untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum di LBH Makassar diantaranya atas nama Hasmawati Dg. Bulang, Sumirah, Herawati.[Githa Sari]

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content