PTUN Makassar, 5/04, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan Pembacaan Replik PENGGUGAT terhadap Jawaban Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi. Sidang ini berlangsung hanya dipimpin oleh 2 (dua) orang Majelis Hakim yaitu, Fajar Wahyu, S.H. dan Djoko, S.H., M.H. sedangkan ketua Majelis Teddy Romyadi berhalangan hadir.
Sidang kali ini, dihadari oleh puluhan mahasiswa yang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Majelis Hakim meminta PENGGUGAT untuk menyerahkan Repliknya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada PENGGUGAT, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, PENGGUGAT memilih dianggap dibacakan. Sidang ini tetap dipantau secara langsung oleh Komisi Yudisial R.I melalui kantor penghubung wilayah Sulawesi Selatan.



Comments
No comment yet.