PTUN Makassar, 29 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari Tergugat II Intervensi yakni PT. Yasmin Bumi Asri. Seperti biasanya, Ketua Majelis Hakim Tedi Romyadi, S.H., M.H. mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali sebagai pertanda bahwa sidang sudah dibuka secara resmi dan menyatakan sidang dibuka untuk umum, para pihak memasuki ruang sidang. Adapun yang hadir dari pihak PT. Yasmin Bumi Asri yakni satu orang kuasanya dengan status kuasa substitusi.
Setelah para pihak mengambil tempat masing – masing, Majelis Hakim meminta Tergugat II Intervensi untuk menyerahkan jawabannya kepada masing – masing Majelis Hakim dan Penggugat. Setelah diserahkan, Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat II Intervensi, “apakah jawabannya akan dibacakan atau dianggap dibacakan?”, menanggapi pertanyaan majelis, Tergugat II Intervensi memilih jawabannya dianggap dibacakan. Komisi Yudisial RI – Kantor Penghubung wilayah Sulawesi Selatan juga melakukan pemantauan sidang hari ini secara langsung.
Comments
No comment yet.