
Makassar, 31 Mei 2016. Sidang kasus reklamasi kawasan pesisir CPI digelar di PTUN Makassar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Pihak Penggugat dan Tergugat. Agenda ini merupakan lanjutan dari sidang pekan lalu (lihat : Pemeriksaan Saksi Ahli; CPI Akibatkan Zona Mati – Saksi Ahli Tergugat Tak Mampu Menjawab Pertanyaan). Bertindak selaku majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH. Sidang dimulai dengan mempersilahkan Penggugat dan Tergugat untuk melengkapi alat bukti surat sebagaimana yang diminta pada sidang sebelumnya yakni peta citra satelit dari Penggugat dan materi presentasi saksi ahli dari Tergugat pekan lalu.
Namun, pada sidang ini, saksi ahli dari kedua pihak berhalangan untuk hadir. Saksi ahli Penggugat baru bisa hadir pada persidangan pekan depan, begitupun dengan saksi ahli Tergugat. Meskipun begitu, sejumlah mahasiswa terlihat tetap mengawal jalannya persidangan dengan memajang spanduk dan brosur di depan PTUN Makassar. Dengan tidak hadirnya saksi ahli dari kedua pihak, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan, 7 Juni 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Penggugat dan Tergugat.


Reportase : Ainil Ma’sura
Comments
No comment yet.