MAKASSAR – Sejumlah warga korban reklamasi Metro Tanjung dan Pantai Panambungan didampingi mahasiswa dan LBH Makassar menggelar Talkshow Go Green dengan topik utama Reklamasi Sabtu (30/5). Kegiatan yang dilaksanakan di Studio Pro 2 RRI Makassar dan dipandu langsung oleh Richard Ferdinand ini adalah bagian dari kampanye Aliansi Selamatkan Pesisir Kota Makassar. Dalam talkshow ini membahas mengenai reklamasi, efek reklamasi bagi lingkungan dan rakyat pesisir, pertanggungjawaban pemerintah kota Makassar terhadap korban reklamasi serta membahas mengenai isu reklamasi dan proyek Centre Point of Indonesia(CPI/COI) yang dicantumkan dalam Ranperda RTRW Kota Makassar.
“Rumah saya dibongkar, anak saya sudah terpisah-pisah, ada yang ke Kalimantan, ada pula ke Sulawesi Tenggara serta cucu-cucu saya tidak bisa bersekolah”, ucap Daeng Bollo sambil mengusap air matanya saat menceritakan kondisinya pasca reklamasi. Daeng Bollo ini adalah salah satu korban yang rumahnya dibongkar dengan alasan reklamasi di pesisir Pantai Metro Tanjung. Sampai hari ini ia dan puluhan Kepala Keluarga masih terkatung-katung di CCC menagih janji pemerintah. Selain Daeng Bollo, hadir pula Herman korban reklamasi pesisir Pantai Panambungan yang mengaku kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat reklamasi. Banyaknya penderitaan yang dialami warga dan tidak adanya tanggung jawab Pemerintah dirasakan cukup sebagai alasan untuk menolak reklamasi di pesisir Pantai Makassar.
Alasan lain penolakan reklamasi diungkapkan oleh Ferdi, dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) yang turut hadir pada waktu itu. Ia menilai bahwa efek reklamasi merambah kemana-mana. Salah satunya adalah hak atas pekerjaan yang tidak bisa lagi didapatkan oleh masyarakat pesisir kemudian merambah pada hak atas pendidikan. “Ketika masyarakat kehilangan mata pencahariannya di daerah pesisir karena reklamasi tersebut, itu berarti mereka akan kehilangan biaya untuk pendidikan yang masih mahal. Meskipun ada program pendidikan gratis, tapi masih banyak biaya lain yang tidak ditanggung dari siswa atau mahasiswa yang menempuh pendidikan”, tandasnya.
Sementara itu di akhir talkshow, perwakilan LBH Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar tidak lepas tangan menangani permasalahan ini dengan buru-buru mengesahkan Ranperda RTRW yang sampai hari ini belum mengakomodir masukan dari masyarakat, mahasiswa, Organisasi Bantuan Hukum, NGO dan LSM-LSM yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena masih banyak hal yang harus dibenahi termasuk tuntutan untuk mencantumkan Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 dalam Konsideran Ranperda RTRW Kota Makassar.
Laporan : Ainil Ma’sura
Comments
No comment yet.