
Sidang gugatan reklamasi dengan pihak tergugat Gubernur Sulawesi Selatan akhirnya digelar secara terbuka pada Selasa (8/3) di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Yayasan WALHI melalui kuasa hukumnya LBH Makassar dipersilahkan membacakan pokok-pokok isi gugatan yang diajukan di hadapan Majelis Hakim dan pihak Tergugat. Sidang ini cukup menyita perhatian masyarakat dan media karena upaya litigasi yang dilakukan ini merupakan langkah konkret aktifis dan masyarakat dalam upaya penolakan terhadap segala bentuk pengrusakan ekosistem pesisir dan laut di Makassar. Terlihat juga puluhan mahasiswa menggelar pataka di depan PTUN Makassar sebagai bentuk kampanye “Tolak Reklamasi”.
Sidang yang awalnya diagendakan Pembacaan Gugatan Penggugat sekaligus jawaban Tergugat tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat belum siap dengan jawabannya. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang tanggal 15 Maret 2016. LBH Makassar selaku pihak penerima kuasa dari Yayasan WALHI telah siap untuk sidang berikutnya.Selain itu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan permohonanPT Yasmin Bumi Putera sebagai pihak penerima izin reklamasi untuk kawasan bisnisuntuk masuk sebagai pihak ketiga Tergugat Intervensi.
Comments
No comment yet.