Wajo, Sulsel, Setelah beberapa kali terbangun kesepakatan antara petani keera dengan pihak PTPN XIV terhadap pengelolaan lahan eks. HGU yang saat ini masih dikelola oleh PTPN XIV tanpa dasar hukum yang terhitung sejak berakhirnya HGU pada tahun 2003 dan sampai sekarang belum ada perpanjangan. Pihak PTPN XIV tidak pernah menunjukkan itikad baik atas kesepakatan yang terbangun. Hal ini ditunjukkan dengan sikap PTPN XIV yang selalu mengerahkan aparat kepolisian untuk menghalau para Petani Keera yang ingin masuk mengelola lahan tersebut dan fatalnya, semua tanaman Petani yang berada di atas lahan tersebut ikut dirusak dan ditebang oleh karyawan PTPN XIV yang dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. Selain itu, Para Petani kerap mendapat terror dan initmidasi dari aparat yang berjaga di sekitaran lahan eks. HGU. Padahal, dalam kesepakatan bersama yang berlangsung di Mapolda Sulselbar sangat terang menyatakan bahwa : Masyarakat Keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) berhak mengelola lahan seluas 1.934 ha sambil menunggu pelepasan asset dari kementrian BUMN yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah kab. Wajo sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
Petani Keera sudah sangat geram dengan sikap PTPN XIV, maka Pada hari Senin, 30/06/2014, ratusan Petani Keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) kembali berupaya untuk mengelola lahan seluas 1.934 Ha yang saat ini masih dikuasai oleh PTPN XIV unit Keera. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan pada hari Kamis, 26 Juni 2014, di Kantor PTPN XIV oleh Masyarakat Keera yang tergabung dalam FRB, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, dan Pihak PTPN yang diwakili oleh Manager Pelaksanan Pabrik Kelapa Sawit Keera. Pertemuan tersebut dimediasi oleh Kabag Operasional Polres Wajo atas nama Kompol Daryanto. Dimana, Pada pertemuan tersebut, Petani keera kembali menegaskan beberapa poin kesepakatan besama. Akan tetapi, aparat kepolisian atas permintaan pihak PTPN XIV tetap tidak membiarkan petani untuk mengelola lahan tersebut.
Namun, Petani Keera tetap berpegang pada kesepakatan bersama dan bersikeras untuk masuk mengelola, maka Dalam pertemuan tanggal 26 Juni 2014 tersebut, pihak PTPN XIV Unit Keera yang diwakili oleh Manager Pelaksana dan Staf lainnya menginisiasi dan berjanji akan mempertemukan Masyarakat Keera dan seluruh Pimpinan Direksi PTPN XIV di Kantor Bupati pada hari Senin, 30 Juni 2014. Namun dalam kenyataanya, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014, tak satupun dari Pihak PTPN XIV Unit Keera yang Hadir. Bahkan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru yang pada awalnya berjanji untuk bertemu dengan warga ternyata juga tidak bersedia menemui Warga dan perwakilan Aliansi. Bupati Wajo hanya menunjuk asisten II Pemkab Wajo untuk menemui warga, para kepala desa se Kecamatan Keera dan perwakilan dari aliansi. Kemudian Bupati Wajo memilih melakukan pertemuan dengan Kapolres dan Dandim untuk membahas pengamanan PTPN XIV.
Pada saat pertemuan dilakukan di ruangan asisten II Pemkab Wajo, Asisten II yang turut serta pada Rakor di Mapolda Sulselbar yang melahirkan beberapa kesepakatan, menyampaikan bahwa tidak ada masalah ketika warga berkeinginan untuk masuk mengelola lahan eks HGU PTPN XIV Unit Keera yang telah menjadi kesepakatan di Mapolda Sulselbar yaitu 1.934 ha, sambil menunggu izin pelepasan asset Negara dari kementerian BUMN. Selain itu, Pemda Wajo sudah menegaskan kepada pihak PTPN XIV, bahwa apabila ingin memperoleh perpanjangan izin HGU, maka hanya seluas 6.000 ha.
Setelah melakukan pertemuan dengan asisten II Pemkab Wajo, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam FRB, beberapa Kepala Desa, serta dari Aliansi, kemudian menemui warga yang melakukan aksi demonstrasi sambil menunggu keputusan hasil pertemuan di Pemda Wajo.
Setelah perwakilan aliansi menyampaikan hasil pertemuan dengan asisten II Pemkab Wajo, termasuk berkoordinasi dengan Kapolres Wajo untuk diberikan izin masuk ke dalam lokasi 1.934 ha berdasarkan hasil kesepakatan di Mapolda Sulselbar dan hasil pertemuan dengan Asisten II Pemkab Wajo yang menyampaikan bahwa, tidak ada masalah ketika warga masuk ke dalam lokasi 1.934 dengan catatan tidak ada pengrusakan asset PTPN XIV Unit Keera.
Upaya warga untuk memasuki lahan tersebut kembali tertahan oleh pasukan Brimobda Sulawesi Selatan dan PatMor yang membentuk barikade di jalan utama masuk lokasi PTPN XIV. Perwakilan warga dan aliansi melakukan terus negosiasi dengan Kapolres Wajo, AKBP Masrur, SH., S.Ik, dimana warga kembali menegaskan bahwa apa yang ingin dilakukan oleh warga tak lain untuk memenuhi apa yang telah disepakati bersama. Namun, Kapolres Wajo tetap melarang warga memasuki lahan 1.934 Ha tersebut dan bersiaga penuh untuk melindungi Perusahaan Sawit PTPN XIV. Bahkan, Kapolres telah bertindak diluar kewenangannya dengan meminta masyarakat membuktikan status kepemilikan sah masyarakat atas tanah dilahan seluas 1.934 Ha yang dikuasai oleh PTPN XIV.
Setelah warga melakukan aksi penutupan jalur trans Sulawesi selama 1 jam lebih, akhirnya negosiasi dilakukan kembali antara aliansi dengan Kapolres Wajo. Akhirnya, disepakati bahwa menunggu pertemuan pada hari Rabu, 2 Juli 2014 di kantor Pemda Wajo yang akan dihadiri langsung oleh Direksi PTPN XIV dan unsur Muspida Wajo. Kemudian apabila, pihak PTPN XIV kembali mengingkari dengan tidak hadir pada pertemuan tersebut, Kapolres Wajo berjanji akan mengawal masuk masyarakat ke lokasi 1.934 ha. Akhirnya warga membubarkan diri sambil menunggu hasil pertemuan pada Rabu, 2 Juli 2014.
Atas tuntutan petani keera, maka Pada rabu, 2/7/2014 diadakan pertemuan yang dihadiri langsung oleh direksi PTPN XIV Unit Keera dan oleh seluruh unsur Muspida kab. Wajo, seluruh kepala desa di kec. Keera kab. Wajo, tokoh masyarakat, serta para pendamping masyarakat melalui perwakilannya dari masing – masing lembaga yaitu ; LBH MAKASSAR, WALHI SUL – SEL, KONTRAS SULAWESI, ACC SUL-SEL.
Dalam pertemuan tersebut, para petani serta pendamping yang tergabung dalam FRB kembali menegaskan tentang :
- poin – poin kesepakatan bersama yang berlangsung di MAPOLDA SUL-SELBAR
- Mempersoalkan status hukum keberadaan PTPN XIV di keera sejak berakhirnya HGU pada tahun 2003, serta
- mempertanyakan perihal tunggakan pajak PTPN XIV sebesar Rp. 3.986.444.591 Berdasarkan surat Kementrian Keuangan Nomor : S-1631/WPJ.15/KP.10/2012.
Para tokoh – tokoh masyarakat yang diwakili Ambo bawang, Ambo mawa, Haeruddin, Ambo ussa, menyampaikan bahwa selama ini mereka mendapat terror dan intimidasi dari pihak Brimob yang terus berjaga di lokasi. Mereka juga selalu dihalau oleh Brimob untuk masuk berkebun dan merawat tanaman mereka dan bahkan seringkali tanaman mereka dirusak oleh pihak Brimob.
Menanggapi keterangan dan tuntutan warga, Pemda Wajo yang diwakili oleh wakil bupati sangat menyayangkan tindakan PTPN XIV dan aparat Brimob. Sedangkan, direksi PTPN XIV yang hadir sama sekali tidak bisa berbuat – apa – apa dan tidak berkomentar sepatah katapun. Padahal, warga sangat ingin mendengar keterangan langsung dari pihak PTPN XIV.
Maka dari pertemuan tersebut, terbangun lagi kesepakatan bersama, yaitu :
- PTPN XIV hanya bisa memperpanjang HGU dengan luas lahan maksimal 6.000 ha. dengan kata lain, lahan 1.934 ha harus dilepaskan oleh pihak PTPN XIV melalui keputusan mentri BUMN
- Lahan seluas 1.934 ha yang terletak di desa ciromani dusun cinranae dan dusun bontomare saat ini di bawah kekuasaan Negara dalam hal ini
- Pemda Wajo dan secepatnya dilakukan pengukuran ulang untuk diserahkan kepada masyarakat keera untuk dikelola sambil menunggu pelepasan lahan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Sambil menunggu pengukuran ulang, bagi masyarakat yang terlanjur memiliki tanaman di dalam lokasi, maka tetap diizinkan untuk mengelola tanaman mereka.