12 (dua belas) paralegal yang telah dibekali pada Pelatihan Paralegal Inklusif Berbasis Masyarakat Desa siap memberikan layanan bantuan hukum di kabupaten Bone dan Bulukumba. Pelatihan ini dilaksanakan oleh YLBHI-LBH Makassar pada 07-10 November 2022 di kota Makassar.
Pelatihan ini merupakan rangkaian advokasi Perluasan Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas melalui Layanan Hukum Inklusif yang dilaksanakan oleh LBH Makassar bersama konsorsium (PPDI SUlsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) sejak tahun 2018 silam, terkhusus di kabupaten Bone dan Bulukumba.
Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini merupakan masyarakat yang bermukim di desa yang terbagi ke dalam beberapa kecamatan di kabupaten Bulukumba dan Bone.
Komposisi perserta terdiri dari 7 orang dengan gender laki-laki dan 5 orang dengan gender perempuan, yang mana 4 diantaranya merupakan penyandang disabilitas (3 orang disabilitas fisik dan 1 orang disabilitas sensorik). Komposisi ini merupakan hasil keputusan bersama pada pertemuan koordinasi yang dilakukan oleh LBH Makassar bersama konsorsium untuk memperhatikan keterwakilan gender dan pelibatan penyandang disabilitas sebagai peserta yang nantinya juga akan terlibat dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Strategi Paralegal Desa
Konsep paralegal desa merupakan upaya strategis yang dilakukan dengan peserta yang bermukim di beberapa desa guna mendekatkan akses layanan bantuan hukum yang berperspektif inklusif pada masyakat desa di kabupaten Bone dan Bulukumba.
Dari tahun 2018 hingga April 2022, LBH Makassar bersama konsorsium Advokat dan paralegal inklusif telah melakukan pendampingan sebanyak 53 kasus kelompok rentan di 2 (dua) kabupaten, yaitu kabupaten Bulukumba dan Bone. 14 kasus di antaranya merupakan penyandang disabilitas baik itu sebagai korban, pelaku maupun saksi.
Beberapa penanganan kasus disabilitas berhadapan hukum mengalami kendala dalam proses peradilan. Contoh pendampingan kasus perempuan dewasa penyandang disabilitas ganda (mental & intelektual) yang menjadi korban kekerasan seksual hingga ia hamil yang terjadi di kabupaten Bulukumba pada tahun 2022. Para pendamping (paralegal dan advokat) membantu korban mengajukan laporan kepolisian. Namun, pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara ini dengan alasan bahwa keterangan korban tidak dapat dimengerti.
Kasus lain terjadi di kabupaten Bone. Seorang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi korban kekerasan seksual berulang kali bahkan hamil sebanyak 2 kali. Perkara ini dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa tidak ada saksi terhadap tindakan kekerasan seksual yang dialami korban.
Selain kendala dalam proses peradilan, pelatihan paralegal yang melibatkan masyarakat desa didasarkan pada data pendampingan kasus menunjukkan banyaknya perkara kelompok rentan berhadapan hukum khususnya penyandang disabilitas terjadi di desa-desa. Sedangkan paralegal dan Advokat inklusif yang telah dilatih saat ini bermukim di ibu kota kabupaten.
Paralegal inklusi secara kuantitas masih terbilang minim. Meskipun LBH Makassar telah melaksanakan pelatihan paralegal inklusif pada tahun 2019 dan 2020 dan pelatihan advokat bantuan hukum inklusif pada tahun 2020 dan 2022, namun kuantitas jumlah pemberi layanan bantuan hukum perlu ditingkatkan.
Implemantasi Perbup dan Permenkumham
Lahhirnya 12 orang paralegal inklusi ini juga merupakan upaya untuk memperkuat implementasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) kab. Bulukumba No. 115 tahun 2021 tentang Pemenuhan Kah atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas dan Perbup kab. Bone No.42 tahun 2022 tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.
Selain bentuk dari upaya memperkuat implementasi perbup, pelatihan paralegal ini juga merupakan upaya percepatan akses bentuan hukum sebagaimana program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI yang dijelaskan dalam permenkumham No.3 tahun 2021 tentang Paralegal dan Pemberian Bantuan Hukum.
Selanjutnya, dalam implementasi pemberian layanan bantuan hukum, paralegal akan diberikan mentoring oleh advokat publik LBH Makassar untuk penguatan perspektik HAM dan berbagi pengalaman dalam strategi dan taktik pendampingan kasus.
Paralegal juga nantinya akan didorong agar mampu melakukan advokasi kebijakan perangkat daerah yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak bagi kelompok rentan perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Materi Pelatihan, Fasilitator dan Narasumber
Abdul Azis (Direktur LBH Makassar Periode 2011-2015) bersama Samsang Syamsir (Koordinator FIK Ornop) yang menjadi fasilitator pada kegiatan ini.
Bahan materi ajar yang diberikan kepada peserta mengacu pada Modul Pelatihan Paralegal yang disusun oleh LBH Makassar dengan dukungan AIPJ2 pada tahun 2020 yang terdiri dari 8 materi.
Pengantar Advokasi diisi oleh Abd. Azis Dumpa (Wadir LBH Makassar), Sistem Peradilan Pidana dan Hak-hak Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum oleh Hari Kurniawan (Komisioner Komnas HAM Periode 2022-2027), Gender dan KBGO oleh Ellen Kusuma (SAFEnet), Mengenal Disabilitas dan Keragamannya serta Etiket Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas oleh Bambang Permadi (Ketua PPDI Sulsel), Isu-isu Hukum terkait Kelompok Rentan oleh Meila Nurul Fajriah (YLBHI), Perspektif Korban dalam Pendampingan Hukum Kelompok Rentan oleh Rezky Pratiwi (Kadiv Hak Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar), Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial oleh Budi Dharma Saputra (Sentra Wirajaya Makassar), dan terakhir Etika Keparalegalan oleh Ramlah (Paralegal).
Haswandy Andy Mas yang merupakan advicer LBH Makassar pada program AIPJ2 turut berkontribusi memberikan penjelasan terkait bagaimana harusnya seorang paralegal memberikan pendampingan hukum dan advokasi pemenuhan layanan hukum inklusif bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas.
Pada sesi akhir kegiatan, sebelum mengakhiri seluruh rangkaian pelaksanaan pelatihan, A.M. Fajar Akbar memberikan penjelasan tentang rencana tindak lanjut pelibatan paralegal tidak hanya dalam proses pendampingan kasus, melainkan juga paralegal akan dilibatkan pada rencana advokasi kebijakan.
Advokasi kebijakan yang saat ini akan didorong adalah Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disbailitas di Kabupaten Bulukumba.