Info Kegiatan

Perlu Sinergitas Antara Kemenkumham Dengan Institusi Penegakan Hukum Untuk Mengoptimalisasikan Pelaksanaan UU Bantuan Hukum

MAKASSAR – Seminar “Implementasi UU Bantuan Hukum dalam Penanganan Kasus Pidana” dilaksanakan oleh LBH Makassar di hotel Fave Makassar (11/06/2015). dengan menghadirkan Narasumber dari berbagai Pemangku Kepentingan yakni Kanwil Hukum & HAM Sulsel, LBH Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, sementara Narasumber dari pihak Pengadilan Negeri Makassar tidak hadir meskipun juga diundang. Adapun sebagai peserta kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak antara lain PKBH/LBH Kampus, Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, LSM, Organisasi Komunitas Difabel, Pemerintah Kota Makassar, Penghubung KY Sulsel dan para pengacara yang selama ini aktif memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Seminar diawali dengan pemaparan Haswandy Andy Mas, Wakil DIrektur LBH Makassar yang menjelaskan mengenai implementasi UU Bantuan Hukum dalam pembelaan Kasus Pidana oleh Tim Advokat LBH Makassar. Dimana masih banyak ditemukan proses penanganan kasus pidana oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan belum melaksanakan kewajibannya dalam KUHAP untuk menunjuk Tim Pengacara dalam pemeriksaan tersangka atau terdakwa. Padahal UU Bantuan Hukum merupakan pelengkap bahkan menyempurnakan pemenuhan Hak-hak Tersangka/ Terdakwa karena telah ada beberapa organisasi bantuan hukum yang dapat memberikan layanan bantuan termasuk LBH Makassar.

“minimnya akses masyarakat Miskin untuk memperoleh Bantuan Hukum dalam proses peradilan Pidana yang tentunya peluang terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak-hak sipil dan peradilan yang jujur dan tidak berpihak, masih banyak terjadi karena belum adanya sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelanggara dengan pihak institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Dimana seharusnya pihak Kementrian Hukum dan HAM dalam hal ini Kanwil sejak awal telah menyerahkan daftar Organisasi yang dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada Tersangka dan Terdakwa” tegas Haswandy Andy Mas

Sementara Narasumber lainnya yang mewakili institusi Kepolisian dan Kejaksaan, memaparkan upaya masing-masing institusinya dalam mengimplementasikan UU Bantuan Hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Polres Makassar mengaku jika terkadang tidak melakukan penunjukan Pengacara saat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka karena faktor keterbatasan waktu dalam proses pemeriksaan sementara tidak diketahui Pengacara penyedia Bantuan Hukum yang dapat memberikan layanan bantuan hukum sesegera mungkin.

“terkadang kami tidak memungkinkan melakukan penunjukan Pengacara karena dalam melakukan pemeriksaan kami dibatasi oleh waktu dan kami tidak tahu siapa Pengacara yang dapat kami hubungi dan dapat segera mendampingi Tersangka” ujar BURHANUDDIN, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Makassar.

Narasumber terakhir NASRUDDIN, Tim Pengawas Bankum Kanwil Kementrian Hukum & HAM Sulsel dalam pemaparannya mengaku penting adanya sinergitas antar institusi terkait dalam mengimplementasikan UU Bantuan Hukum.

“dari beberpa evaluasi yang telah dilakukan, kami menyadari pentingnya saling komunikasi dengan institusi penegakan Hukum, khususnya terkait informasi Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan telah dapat melakukan layanan bantuan hukum. Demikian halnya perlu adanya kegiatan Sosialisasi tentang UU Bantuan Hukum kepada Masyarakat sehingga diharapkan bertambahnya jumlah Organisasi Bantuan Hukum yang dapat memenuhi persyaratan sehingga ke depan diharapkan pelayanan jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin semakin mudah diakses” tegas NASRUDDIN

Sumber : makassar.tribunews.com

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content