Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) di Sulawesi Selatan (Sulsel) genap berusia 10 tahun pada Oktober 2023. Momen usia yang ke 10 tahun ini diperingati melalui kegiatan yang secara langsung diselenggarakan oleh AIPJ2 di kota Makassar dengan tema 10 Tahun AIPJ2 di Sulawesi Selatan.
Pada peringatan ulang tahun ini, AIPJ2 menghadirkan beberapa mitra dari berbagai organisasi Masyarakat sipil termasuk organisasi penyandang disabilitas, R.M. Dewo Broto Joko Putranto (Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas), M. Ramadhan Pomanto (Walikota Makassar) beserta jajarannya, Andi Afriadi (Kabag Hukum Bulukumba), Andi Ramli (Kabag Hukum Bone), Chaidir Syam (Bupati Maros) beserta jajaran, dan juga mengundang Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar dan Radar Selatan.
Diawali dengan penampilan tarian daerah empat etnis Sulsel, sesi pembukaan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Unit Manager Law & Justice Kedutaan Besar Australia Jakarta/DFAT, Ade Ganie. Walikota Makassar turut serta memberikan sambutan dan membuka kegiatan secara resmi. Sesi seremoni pembukaan diakhiri dengan pemotongan Tumpeng oleh Craig Ewers, Team Leader AIPJ2, yang didampingi oleh beberapa perwakilan mitra termasuk LBH Makassar.
Kegiatan utama pada perayaan ulang tahun ini diisi dengan Talk Show sebanyak 4 sesi. Sesi pertama dengan tema Dari Kebijakan hingga Masyarakat: Pendekatan dan Kerjasama AIPJ2 di Sulawesi Selatan, sesi kedua dengan tema Kisah Perjalanan Keadilan dan Capaian bersama ICJ Makassar, sesi ketiga dengan tema Kisah Perjalanan Keadilan dan Capaian bersama LBH Makassar, dan sesi keempat dengan tema Tapak Awal: Mendorong Kreativitas di Tengah Keragaman bersama FKPT dan FPPM.
Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar bersama Andi Afriadi yang dipandu oleh Arif Maulana (Moderator/YLBHI) dengan menggunakan pakaian adat khas Sulsel tampil pada sesi Talk Show ketiga. Penggunaan pakaian adat Sulsel pada kegiatan ini menjadi ketentuan untuk para narasumber, moderator, panitia dan team AIPJ2.
“Pertama-tama saya ucapkan selamat ulang tahun AIPJ2 yang ke-10”, kalimat yang diutarakan Direktur LBH Makassar sebelum mengawali penjelasan dari pertanyaan moderator.
Muhammad Haedir menjelaskan beberapa hal yang telah dilakukan LBH Makassar sebagai salah satu mitra AIPJ2. Mulai dari penguatan kapasitas paralegal dan advokat inklusi, penguatan kapasitas penegak hukum, dan pemda dalam pemberian layanan, membentuk forum advokasi, melahirkan berbagai produk pembelajaran mulai dari buku panduan, booklet, hingga video pembelajaran dan mendorong lahirnya kebijakan lokal terkait penyediaan layanan hukum inklusif disabilitas di kabupaten Bone dan Bulukumba.
Selain pada isu Keadilan untuk Penyandang Disabilitas, melalui program AIPJ2 LBH Makassar juga mengadvokasi penegakan restorative justice yang sering dilafalkan dengan sebutan RJ. Pada isu RJ, LBH Makassar juga telah melatih paralegal untuk pendampingan dalam implementasi RJ, membentuk Forum Restorative Justice kota Makassar, dan saat ini juga mendorong pengesahan Peraturan Walikota tentang Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah.
Kabag. Hukum Bulukumba menegaskan bagaimana sinergi antara LBH Makassar bersama Pemda Bulukumba dalam mendorong kebijakan lokal terkait penyediaan layanan hukum inklusif disabilitas. Dengan dukungan program AIPJ2 melalui dorongan Forum Advokasi Layanan Hukum Inklusif Disabilitas, lahirlah peraturan Bupati Bulukumba Nomor 115 tahun 2021. Begitupun di kabupaten Bone yang telah melahirkan Perbup Nomor 42 tahun 2022.
Bersama LBH Makassar, Pemda Bulukumba juga sedang menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas. Melalui masukan LBH Makassar pula, Bupati Bulukumba pada awal September lalu, mengesahkan Perda Bantuan Hukum yang mengakomodir kelompok rentan, Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat sebagai penerima bantuan hukum.
“Terimakasih kepada LBH Makassar yang sudah bersama dengan AIPJ2 sejak awal, bahkan jauh sebelumnya dengan upaya akses keadilan bagi kelompok rentan. Saya tidak bisa membayangkan AIPJ2 tanpa LBH Makassar. Di saat banyak orang berwacana tentang Restorative Justice, LBH Makassar sudah mengambil Langkah menerapkannya. Terimakasih LBH Makassar. 10 tahun capaian kita bersama,” ucap Craig Ewers, Team Leader AIPJ2.
Pembentukan dan Program AIPJ2 di Sulsel
AIPJ2 di Sulsel dibentuk pada Oktober 2013 dan berkantor (regional) di kota Makassar sebagai penghubung untuk implementasi program di wilayah Indonesia timur yang meliputi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di Sulsel, AIPJ2 telah mendorong penelitian, advokasi kebijakan, sinergisitas aparat penegak hukum dalam upaya hukum serta meningkatkan kesadaran Masyarakat guna mendukung implementasi dan pemenuhan hak-hak pencari keadilan.
Beberapa program AIPJ2 di sulsel yaitu membentuk SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) tahun 2013-2017, Koalisi Stop Perkawinan Anak tahun 2017-2020, Program BERDAYA II 2018-2021, Pendampingan Kasus Disabilitas Berhadapan Hukum 2019-Sekarang, Peradilan Inklusif tahun 2019-Sekarang, Pencegahan Kawin Anak dan Penerapan Perma 5/2019 tahun 2020-2022, Program Pendekatan Keadilan Restoratif tahun 2018-Sekarang, Pengembangan Modul Paralegal dan Advokat Inklusif tahun 2019-Sekarang, Pencegahan Ekstrimisme Kekerasan tahun 2022-Sekarang, dan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.