Penyuluhan Hukum sebagai Akses Keadilan bagi Warga Dusun Salomatti yang berhadapan dengan Hukum Kasus Perdata Sengekata Tanah

Sebagian besar masyarakat yang hidup dalam dusun Salomatti, kelurahan Toddolimae, kecamatan Tompo Bulu, kabupaten Maros dimana aksesnya dari kota sangat jauh dan pelosok, belum mengetahui hak – hak hukumnya sebagai warga negara. Kelemahan pengetahuan akan hak – hak hukum ini membuat mereka sangat mudah dijerat oleh hukum.

Jika terkena jerat hukum, maka dampaknya akan menjalar pada hak dasar, seperti hak kehidupan yang layak. Sebab beberapa warga yang digugat akan kehilangan tanah, tempat tinggal dan bahkan lahan atau sawah mereka yang sebagian besar adalah Petani menjadi sumber penghidupan mereka, sebagaimana yang telah mereka alami saat ini, dimana beberapa warga dusun Salomatti menjadi tergugat dalam kasus perdata sengketa tanah.

Saat ini, perkembangan kasus yang berjalan di Pengadilan Negeri Maros ialah pembacaan gugatan dan pada tanggal 12 Desember 2019, telah terjadwal agenda jawaban atas gugatan yang di ajukan oleh pihak penggugat pada tanggal 05 Desember 2019.

Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat, pada tanggal 10 Desember 2019, Edy Kurniawan selaku kuasa hukum bersama tim dari LBH Makassar mendatangi kediaman pak Alimuddin salah satu klien yang tergugat dalam kasus perdata sengketa lahan dan dihadiri oleh beberapa warga yang menjadi Tergugat dalam kasus sengketa lahan ini.

Dalam pertemuan ini, tim dari LBH Makassar bersama warga dusun Salomatti yang menjadi tergugat, membahas satu per satu poin atau dalil-dalil dalam gugatan untuk dijadikan jawaban saat sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Maros tanggal 12 Desember 2019.

Tidak hanya itu, LBH Makassar juga secara aktif melakukan proses penyadaran hukum kepada warga yang menjadi tergugat dalam kasus sengketa tanah tersebut.

Beberapa warga yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut sangat antusias dan menyampaikan kepada kuasa hukum dari LBH Makassar tentang hak-hak mereka selama persidangan berlangsung. Mereka dengan semangat menjawab gugatan yang sangat tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Mereka memiliki bukti-bukti yang akurat berupa sertifikat tanah sebagai hak kepemilikkan warga yang digugat, terlebih lagi nama objek dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan nama objek yang menjadi lokasi sengketa. Sehingga hal tersebut semakin memberikan kejelasan hukum bagi warga dusun Salomatti yang menjadi tergugat.

Dengan demikian, penyuluhan ini tidak hanya bertujuan menciptakan kesadaran hukum, akan tetapi warga juga didorong untuk memiliki keberanian memperjuangkan hak – hak dasarnya.

Olehnya itu, LBH Makassar bersama warga dusun Salomatti akan berjuang bersama-sama untuk mempertahankan rumah, kebun dan sawah yang merupakan milik warga dusun Salomatti yang telah digugat.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content