
Minggu, 17 April 2016, Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Topik “ Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial”. Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat GSBN tersebut dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang kesemuanya adalah anggota GSBN dan menghadirkan Muhammad Haedir, SH sebagai narasumber. Muhammad Haedir, SH adalah Koordinator Hak Buruh dan Miskin Kota di LBH Makassar.
Dalam pemaparannya, Muh. Haedir menjelaskan hal-hal terkait Bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Bagaimana mekanisme pengadilan hubungan industrial (PHI) yang dimulai dari proses gugatan hingga kasasi.
Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam suatu perusahaan. Perselisihan hubungan industri meliputi perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam suatu perusahaan. Dalam menyelesaikan PHI dilakukan dengan mekanisme perundingan bipartit dan perundingan tripartit.


Perundingan bipartit merupakan upaya penyelesaian PHI yang paling awal dan dilakukan secara musyarawah untuk mencapai kesepakatan, apabila dalam perundingan bipartit tercapai kesepakatan , kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak; perusahaan/ pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/ serikat buruh, kemudian kesepakatan tersebut dicatatkan pada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri dimana buruh/pekerja bekerja.
Sementara itu, Perundingan Tripartit terbagi atas penyelesaian mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian melalui mediasi dilakukan guna menyelesaikan perselisihan atas hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator. Penyelesaian Konsiliasi dilakukan guna menyelesaikan seluruh perselisihan kecuali perselisihan atas hak. Sementera penyelesaian arbitrase dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan dalam satu perusahaan diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih.
Perjanjian bersama atas hasil perundingan bipartit, penyelesaian melalui mediasi maupun konsiliasi seyogyanya didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat agar perjanjian tersebut dapat eksekusi. Sementara kesepakatan melalui penyelesaian arbiter telah mengikat para pihak dan sifatnya final.

Dalam sesi tanya jawab, peserta menceriterakan pengalaman GSBN dalam pendampingan PHI secara bipartit di salah satu perusahaan anggota GSBN terkait perselisihan upah, perudingan telah dicapai. Perjanjian bersama tersebut tidak didaftarkan ke pengadilan negeri yang mengakibatkan perusahaan terkait akhirnya tidak melaksanakan hasil perundingan bipartit tersebut.
Muh. Haedir menerangkan bilamana kesepakatan tersebut terkait upah minimum, walaupun tidak diperjanjikan, perusahaan seharusnya tetap memberikannya dan dapat dipidana bilamana upah tidak sesuai dengan upah minimum, berbeda apabila kesepakatan tersebut terkait dengan struktur dan skala upah yaitu upah yang dibayar oleh pengusaha diatas upah minimum, kesepakatan bersama tersebut wajib didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan akta bukti pencaftaran perjanjian bersama, apabila ada salah satu pihak yang ingkar terhadap perjanjian tersebut perjanjian tersebut dapat dimintakan eksekusi pada pengadilan hubungan industrial.
Penyuluhan hukum ini setidaknya telah mampu memberi penjelasan dan gambaran kepada peserta (GSBN) mengenai pentingnya mendaftarkan hasil kesepatakan atau perjanjian bersama ke pengadilan negeri setempat. Selain itu, mengetahui perbedaan tiap mekanisme penyelesaian serta tata cara melakukan perundingan penyelesaian PHI baik melalui perundingan bipartit maupun tripartit. Tentunya, wawasan ini kelak dapat digunakan oleh GSBN dalam melakukan pendampingan maupun penyelesaian perselisihan antara pekerja atau serikat terhadap kesewenangann perusahaan dimana mereka bekerja.
Comments
No comment yet.