Minggu, 24 April 2016, Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Topik “ Hak-hak Ketenagakerjaan”. Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat GSBN tersebut dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang kesemuanya adalah anggota GSBN dengan narasumber Muhammad Haedir, SH (Koordinator Hak Buruh dan Miskin Kota di LBH Makassar).
Dalam kegiatan ini, Muh. Haedir memberi penjelasan terkait apa saja yang menimbulkan hak atas ketenagakerjaan yakni dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan. Perjanjian kerja tersebut diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 2003 menyebutkan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Alih Daya (Outsourcing).
Penjanjian Kerja Waktu Tertentu bersyarat pada jenis pekerjaan bukan bersifat terus menerus dan dapat diperkirakan kapan berakhir, dengan kata lain merupakan pekerjaan yang dengan sifat sementara. Jenis pekerjaannya merupakan pekerjaan yang jenis produksinya adalah baru atau masih dalam masa promosi. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini berlaku hanya 2 (dua) tahun berturut-turut dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya. Bilamana tidak sesuai dengan syarat tersebut maka pekerjaan tersebut masuk atau dianggap sebagai Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara itu, Outsourcing bisa dilakukan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. Dalam peraturan menteri disebutkan bahwa perusahaan sebelum menyerahkan suatu pekerjaan tertentu ke pihak lain, perusahaan tersebut wajib membuat alur pekerjaan utama.
Disamping itu, Muh. Haedir juga menjelaskan mengenai hak-hak sebagai pekerja mulai dari ha katas upah, hak untuk istrahat, hak untuk beribadah, hak untuk tidak didiskriminasi dalam pekerjaan, hak pekerja anak, hak untukberserikat yang mana kesemuanya telah diakomodir dan diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Undang-Undang No. 21 tahun 2000 dan berbagai peraturan lainnya di bidang ketenagakerjaan.
Peserta penyuluhan hukum umumnya menanyakan persoalan hak di tingkat perusahaan, dimana diantara pekerja ada yang telah bekerja selama 10 tahun namun masih status kontrak. Selain itu, juga terkait hak upah lembur serta mekanisme pidana upah.
Dari penyuluhan ini, tentu harapannya selain peserta dapat menambah wawasan atas hak-hak yang dimilikinya sebagai seorang pekerja, juga mampu mengkritisi perusahaan bilamana hak-hak tersebut tidak dipenuhi dan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan guna mendapat hak-haknya.
Comments
No comment yet.