Pada tanggal 24 Agustus 2016 bertempat di Baruga Paralegal Kelurahan Kassi kassi Kota Makassar, LBH Makassar melakulan penyuluhan hukum kepada Mahasiswa Program Praktikum Pengenalan Lapangan (PPL) Angkatan 2013 Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbandingan Mahzab dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, ada pun tema Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan Praktek Hukum Acara”. Penyuluhan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu Suharno, SH yang membawakan materi Bantuan Hukum dan Andi Haerul Karim membawakan materi tentang Hak-hak tersangka dalam Proses Peradilan Pidana.
Dalam Pemaparannya kepada peserta tentang Praktek Bantuan Hukum menjelaskan, Bantuan Hukum merupakan Hak Warga Negara yang dijamin oleh Konstitusi sebagai perwujudan dari konsep Negara hukum (Rechstaat) dimana konstitusi Negara mengakui dan melindungi HAM yaitu Hak atas keadilan dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law) pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menegaskana bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi.
Terkait dengan kebijakan bantuan hukum di Indonesia telah termuat dalam Peraturan Perundang-undangan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman jo UU Nomor 48 tahun 2009 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menyebutkan tentang jaminan hak memperoleh bantuan hukum bagi setiap orang yang berperkara, dalam KUHAP telah diatur tentang Hak seorang tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Pasal 54 s/d pasal 56 dimana pasal 54 menyebutkan Guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, sedangkan pasal 56 memberikan kewajiban kepada Aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan (Polisi, jaksa, Hakim) bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancamam dengan pidana 5 tahun lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaandalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Begitupun dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat dimana Advokat wajibmemberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Begitupun dalam UU tentang Lembaga Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN) semua mengatur tentang Bantuan hukum yang mencakup Jaminan bagi yang berperkara untuk mendapatkan bantuan hukum, Tanggung jawab Negara dalam menanggung biaya perkara nagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan penyediaan pos Bantuan Hukum di Pengadilana dimana aturan teknisnya diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun tentang Pedoman Pemberian Bantuan hukum.
Untuk Bantuan Hukum Pasca UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dimana ruang lingkup pemberian bantuan hukum meliputi, Masalah Hukum Keperdataan, Masalah Hukum Pidana, dan Tata Usaha Negara Baik Litigasi Maupun non litigasi (Mediasi, Negosiasi) adapun pihak yang berperan dalam Bantuan Hukum yaitu Kementerian Hukum dan HAM,Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum). Adapun tata cara Pemberian Bantuan Hukum menurut UU Bantuan Hukum menyebutkan Untuk memperoleh Bantuan Hukum Pemohon harus memenuhi syarat yaitu : (1) mengajukan Permohonan secara tertulis yang berisi sekurang kurangya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum (2) Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Sementara untuk Materi Hak-hak tersangka dalam KUHAP, Pemateri dalam paparanya Menyampaikan rangkaian sistem Peradilan Pidana (crimal justice sistem) dan hak-hak tersangka mulai dari Proses Penyelidikan sampai dengan Proses Persidangan. Lamanya penahanan disemua tingkatan Pemeriksaan, Hak Tersangka untuk didampingi oleh seorang Penasehat hukum, Hak tersangka mengajukan praperadilan, hak tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan, melakukan pembelaan, serta melakukan banding dan kasasi.
Penyuluhan ini bertujuan agar mahasiswa PPL memahami Praktek Bantuan Hukum baik yang dilaksanakan oleh LBH Makassar, Organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, maupun Advokat itu sendiri.
Comments
No comment yet.