Pendidikan Hukum Kritis Serikat Petani Massenrempulu Enrekang

Makassar, 18/3/2015 – Pagi begitu bersahabat sebagai tanda alam merestui dan mendukung perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga Negara yang telah sekian lama di rampas oleh Negara. Pagi itu pula menambah semangat serta gairah para pendamping yakni : LBH-Makassar, Walhi-Sul-sel dan Solidaritas Perempuan (SP) dalam melakukan kerja-kerja advokasi terhadap warga yang kini sedang menghadapi tingkah laku Negara yang kian Korup dan terus menggurita di seantaro Negeri ini.

Kegiatan pendidikan hukum ini berlangsung selama tiga hari yakni di mulai sejak tanggal 17 Maret hingga 21 Maret 2015 yang berlokasi di Kec. Maiwa Kab. Enrekang. adapun tujuan diadakanya pendidikan hukum ini tidak lain bagaimana memberikan pemahaman tentang hak-hak dasar warga Negara serta tanggung jawab Negara terhadap warga Negara. dimana salah satu materi dalam pendidikan hukum ini ialah tentang Esensi Bernegara dan tujuan Negara. Pendidikan Hukum Kritis dilatarbelakangi adanya sengketa Hak Oleh warga Kec. Maiwa Kab. Enrekang dengan Pihak PT. PN.XIV Kab.Enrekang danKebun Raya Masenrempulu. Akibat perampasan lahan yang di lakukan oleh dua perusahaan perkebunan (Onderneming), beberapa warga yang telah mengelolah lahan tersebut sering mendapat intimidasi dan teror dari Oknum Militer dan bahkan pihak Pemerintah. terkhusus yang di lakukan oleh Kebun Raya Masenrempulu telah menyerobot ratusan Ha. lahan warga telah di tumbuhi tanaman jangka pendek seperti jagung, Merica serta Buah-buahan lainya yang menjadi sumber kehidupan waga kec. Maiwa, Kab. Enrekang.

Masalah ini muncul berawal sejak tahun 1972, PT. BMT. masuk di lahan lokasi warga Bangkala (sebelum Pemekaran) dengan izin usaha perternakan dengan jangka waktu selama 30 tahun dengan Luas lahan ± 5000 Ha, awalnya proses izin lokasi HGU oleh PT. BMT tersebut mendapat penolakan dari pihak pemerintah setempat yakni pihak Kec. Maiwa yang di jabat oleh Abd. Manan, walaupun mendapat perlawanan peralihan tersebut tetap terjadi yang mana dalam proses ganti rugi atas lahan itu, hanya sebagian warga mau menerima ganti rugi tersebut dan lainya tetap bertahan dengan harapan dapat mengambil kembali hak-haknya, maka akibat peraliahan penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut sebagain warga demi memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari mereka tepaksa beralih profesi, seperti buruh bangunan dan bahkan ada yang menjadi TKI.

Kegiatan tersebut di hadiri perwakilan dari tiga desa yakni Desa karrang, Batu Mila dan Desa Bonto malangga dengan jumlah ± 25 Peserta yang terdiri dari laki-laki, perempuan dan para pemuda. Selain di berikan materi, peserta juga di suguhkan film Documenter yang ada kaitanya dengan kasus yang tengah di hadapi oleh warga.

Pada hari ketiga kegiatan tersebut melahirkan tiga rencana strategis yang harus di laksanakan oleh Serikat Petani Masenrempulu (SPM) yakni : Pertama, mengadakan Musyawarah Besar Organisasi Petani (SPM), Kedua, melakukan Sosialisasi terhadap warga guna pengetahuan bahaya tentang sawit, dan Ketiga melakukan pendataan lahan warga yang berada di lokasi PT. PN XIV rencana tersebut di laksanakan pada bulan maret sampai Mei 2015. Sebelum kegiatan ini di tutup salah seorang peserta mengatakan bahwa “ yang terpenting dari perjuangan ini adalah persatuan dari kita semua jika kit tidak bersatu maka, kita tidak bisa mengambil hak-hak kita yang telah di rampas oleh perusahaan ucap Linda”

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content