Seminar Penanggulangan Konflik Berstandar HAM

violence

Hak asasi manusia adalah hak setiap warga negara terkhusus pada masyarakat kecil yang senantiasa menjadi korban akibat kesewenang-wenangan aparat ketika mereka memperjuangkan hak mereka yang diambil atau sengaja dirampas oleh orang-orang yang kuat secara ekonomi dan jabatan. Kelemahan masyarakat juga yang membuat mahasiswa, LSM, NGO, serta ormas-ormas terketuk hatinya untuk bangkit melawan ketidakadilan tersebut.

Perjuangan mahasiswa, LSM/NGO, dan ormas yang harusnya diapresiasi oleh Negara, karena telah membantu melaksanakan tugas-tugas Negara. Namun, justru pada kenyataannya, aparatus Negara seperti Kepolisian banyak melakukan tindakan represif dan pelanggaran HAM terhadap aktivis-aktivis kemanusiaan. Bahkan tidak tanggung-tanggung, dengan melabrak aturan procedural yang dikeluarkan sendiri oleh Polri.

Pada tanggal 4 Desember 2013 diadakan kegiatan seminar sehari dengan tema “Penanggulangan Konflik Berstandar HAM” kerjasama POLRI dengan YLBHI di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan upaya refleksi POLRI terhadap institusinya, dimana beberapa tahun belakangan ini yang diakui sendiri belum maksimal dan konsisten dalam menjalankan aturan berstandar HAM.

Kegiatan itu juga bertujuan memberikan pemahaman dan penanaman jiwa HAM pada perwira-perwira Polri yang sedang menjalani pendidikan di Bandung tentang pentingnya atasan mengendalikan bawahan agar tidak lepas kendali dan melanggar HAM ketika melaksanakan tugasnya.

Pembicara dalam kegiatan ini, kriminolog yang juga Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala menjelaskan bahwa polri tetap harus bertindak dengan tepat walaupun masalah konflik yang dihadapi adalah isu kontoversial dan jangan memihak. Hal ini terkait kebiasaan aparat kepolisian yang enggan bertindak ketika oknum yang berbuat yang memiliki kedekatan emosional dengan mereka. Perlu pula ada upaya sistematis untuk menghilangkan budaya apatis perwira kepolisian pada penanganan konflik sosial ketika akan mendekati berakhirnya masa jabatan dan atau akan berangkat pendidikan untuk kenaikan pangkat.

Pembicara lain dari KontraS, Usman Hamid, menjelaskan bahwa kekuasaan negara janganlah menjadikan hukum sebagai legitimasi untuk bertindak sesuka hati karena itu akan mengakibatkan institusi penegak hukum seperti Polri selalu akan bertindak berdasarkan perspektif penguasa tanpa memperhatikan hak-hak rakyat kecil yang seharusya diperhatikan. Selain itu kritik masyarakat terhadap polisi jangan dinilai sebagai pembangkangan sipil atas Negara sehingga dianggap ketidakpatuhan dan selalu dilarikan pada penghukuman. Negara tidak boleh menganggap kritik sebagai suatu kejahatan.

Pembicara ketiga, Budi Wijardjo yang juga aktivis NGO, menitikberatkan pada pembahasan pada konflik-konflik sumber daya alam. Dalam konflik sumber daya alam tersebut rakyat senantiasa dibenturkan dengan aparat Negara, hanya karena rakyat tidak rela lahan mereka diserahkan kepada perusahaan-perusahaan besar. Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan tidak akan membawa manfaat yang besar bagi mereka. Faktanya di banyak wilayah, masyarakat hanya mendapati lingkungan mereka rusak dan tercemar oleh limbah perusahaan. Ironisnya, kehadiran aparat Negara seperti Kepolisian yang harusnya menengahi justru dianggap menambah derita rakyat dengan mengintimidasi atau bahkan menembaki mereka ketika memperjuangkan haknya. Oleh karena, Aparat Kepolisian harus diingatkan agar tidak dijadikan tameng oleh kaum pemodal untuk melegitimasi penindasan terhadap rakyat.

Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari aparatus pemerintah dan juga aktivis bantuan hukum dari LBH kantor se Indonesia yang bernaung di bawah Yayasan LBH Indonesia. Para aktivis bantuan hukum menyampaikan koreksi tentang banyaknya pelanggara-pelanggaran aparat kepolisian di daerah yang bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, aparat kepolisian juga tidak tegas menindak kelompok-kelompok intoleran yang menodai hak atas kebebasan berkeyakinan, beragama dan beribadah. [Muh Fajar Akbar]

Bagikan

Kegiatan Lainnya

IMG_3683
Menggantung Harapan, Serikat Tani Soppeng Selenggarakan Pendidikan Hukum Kritis
WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Skip to content