Pemkot Makassar Dapat Apresiasi, Luncurkan Perwali Layanan Pendukung Keadilan Restoratif Atas Dukungan LBH Makassar

Makassar, 17 Mei 2024. Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaksanakan peluncuran Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif melalui Seminar Publik, di Four Point By Sheraton (16/5). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka diseminasi dan sosialisasi kebijakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran penting pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar.

Muhammad Haedir selaku Direktur LBH Makassar dalam sambutannya menilai bahwa selama ini cara pandang dan praktik penerapan keadilan restoratif masih dipandang hanya sebatas penghentian perkara, bukan pada upaya pemulihan yang komprehensif.

“Kami menemukan dalam praktek penanganan kasus pidana dengan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan layanan pemulihan, baik itu layanan rehabilitasi medis, maupun rehabilitasi sosial seperti pendidikan dan pekerjaan, dimana hal ini sangat membutuhkan peran pemerintah daerah,” ungkap Haedir.

Haedir juga menegaskan bahwa inisiatif awal lahirnya Perwali ini, berangkat dari upaya LBH Makassar mendorong optimalisasi penerapan keadilan restoratif yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF). LBH Makassar yang melihat pentingnya peran dan dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendukung keadilan restoratif,  membangun komunikasi dengan pemerintah Kota Makassar.

Kami bertemu untuk berdiskusi dengan Walikota Makassar agar mendukung penerapan keadilan restoratif, di mana dalam pertemuan itu Wali Kota Makassar menyampaikan komitmennya, dan mendorong untuk bersama-sama dengan Pemerintah Kota Makassar menyusun kebijakannya dalam bentuk Peraturan Walikota,” jelas Haedir.

Haedir menambahkan, Perwali yang disusun selama kurang lebih 3 (tiga) tahun ini adalah sebuah terobosan kebijakan dari pemerintah Kota Makassar, karena berani mengatakan bahwa dalam penerapan keadilan restoratif bukan hanya tanggung jawab institusi penegak hukum. Namun pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dan peran penting, untuk menjalankan fungsi pemulihan bagi warganya yang berhadapan dengan hukum melalui ketersediaan layanan.

Kegiatan seminar publik ini dibuka langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Irwan Bangsawan yang mewakili dan membacakan sambutan Walikota Makassar. Dalam sambutan Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas dukungan banyak pihak hingga lahirnya Perwali ini.

“Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresisasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation dan LBH Makassar, atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan peraturan Wali Kota Makassar tentang layanan pendukung penerapan keadilan restoratif di daerah, yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan,” ucap  Irwan Bangsawan membacakan pidato sambutan Wali Kota Makassar.

Wali Kota Makassar menyampaikan harapan agar hukum hadir dalam masyarakat tidak sekedar berfungsi untuk kepastian dan keadilan hukum, melainkan juga mensejahterakan kehidupan masyarakat. Saat ini Kota Makassar memiliki berbagai program strategis dalam menyediakan akses keadilan untuk semua, seperti percepatan program Jagai Ana’Ta”, program “Smart Millenial” dan program “Mitigasi Sosial”, serta meningkatkan kualitas pendidikan melalui gerakan “Semua Harus Sekolah”.

“Semoga Perwali ini dapat dilaksanakan dengan baik melalui berbagai layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Makassar, kita semua dapat berkontribusi dalam rangka mendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar,” tegasnya.

Seminar publik ini menghadirkan pembicara utama dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di KEMENKO POLHUKAM RI – Sugeng Purnomo, dan empat orang narasumber diantaranya; R.M. Dewo Broto Joko (Direktur Hukum & Regulasi di BAPPENAS RI), Pujo Harinto (Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KEMENKUMHAM R.I.), Haswandy Andy Mas (Forum Restorative Justice Kota Makassar), dan Achi Soleman (Kepala DPPPA Kota Makassar).

Sugeng Purnomo menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah. Menurutnya peraturan tersebut telah sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar yang berdimensi pada penguatan implementasi keadilan restoratif di Kota Makassar, seperti pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, layanan rehabilitasi, serta layanan reintegrasi sosial.

“Ini akan sangat berguna karena ikut mendukung program yang dicanangkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun Lembaga peradilan,” tegas Sugeng dalam paparannya.

Senada dengan Sugeng Purnomo, apresiasi dan harapan serupa juga disampaikan oleh Dewo Broto Joko perwakilan dari BAPPENAS RI saat memaparkan materi. Menurutnya Perwali ini telah sejalan dengan agenda Pembangunan nasional. Dia berharap Perwali ini dapat dioptimalkan dengan menyiapkan sarana dan prasarana kebijakan, membangun komitmen dan kerjasama multi sektor termasuk dengan Lembaga penegak hukum di daerah, melakukan diklat dan sosialisasi kebijakan, serta adanya pemantauan dan evaluasi kebijakan. Dewo juga berharap kebijakan serupa dapat direplikasi di seluruh daerah di Indonesia.

“Harapannya (kebijakan serupa) tidak hanya diterapkan di Makassar saja, tapi juga diterapkan di Kabupaten maupun Wali Kota yang lain,  kalau bisa seluruh Indonesia,” kata Dewo.

Sementara itu Pujo Harinto – Dirjenpas Kemenkumham RI menyampaikan bahwa Perwali ini akan sangat mendukung tugas pokok dan fungsi lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif yang sedang dijalankan Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui program Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan Griya Abhipraya.

“Ini kan hal yang baru, mulainya dari Makassar. Pemda Makassar yang pertama dan sangat memudahkan pekerjaan kami,” kata Pujo Harinto saat memaparkan materi seminar.

Setelah paparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan dan sesi diskusi. Turut hadir sebagai penanggap utama diantaranya perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, BNNP Prov Sulsel, Pengadilan Negeri Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar, Lembaga Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka optimalisasi layanan pendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar. Komitmen bersama ini sebagai langkah awal membangun sinergitas dalam implementasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 91 Tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Daerah.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
Skip to content