Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diwakili oleh A. Afriadi M. yang merupakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba mengatakan jika Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) tentang Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas akan segera disahkan oleh Bupati Bulukumba.
Pernyataan ini disampaikan pada kegiatan pertemuan (upaya advokasi pengesahan ranperbup Bulukumba) yang dilaksanakan oleh LBH Makassar bersama Konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Susel) yang digelar di dua tempat, pertama di Sekretariat Daerah Kab. Bulukumba, kemudian dilanjutkan di Kantor Bappelitbangda Bulukumba, Selasa, 19 Juli 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh A. Afriadi M., Hariyanto (Bag. Hukum Bulukumba), M. Reski Ismail (Bag. Hukum Bulukumba), Suherman (Paralegal/PPDI Bulukumba), Agustin (Paralegal/KPI Bulukumba), Utami Ulandari (Paralegal/KPI Bulukumba), Muhammad Haedir (Dir. LBH Makassar), A. M. Fajar Akbar (Manager Program LBH Makassar), Salman Azis (LBH Makassar) dan Aqmul Darul Aqsa (Mahasiswa PPL LBH Makassar).
Ranperbup tentang Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Kab. Bulukumba diinisiasi oleh LBH Makassar bersama Konsorsium sejak awal tahun 2021 lalu, kemudian disusun bersama dengan Tim Penyusun yang terdiri dari 4 (orang) akademisi dari perguruan tinggi yang berbeda.
Advokasi kebijakan ini dilaksanakan dengan dukungan Australia Indonesia partnership for Justice 2 (AIPJ2), yang merupakan program kerjasama antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui Bappenas yang salah satunya mendorong penegakan hak asasi manusia, terkhusus bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas seperti Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN-CRPD) melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2011, menyusul pengesahan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah (PP) No.39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dan PP tentang Rencana Aksi Nasional Disabilitas.
Bahkan pada tingkat kabupaten khususnya kabupaten bulukumba telah memiliki Peraturan Daerah No.2 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas, namun penegakan hak-hak penyandang disabilitas masih terhambat disebabkan oleh belum ada peraturan teknis yang mengaturnya.
Mendorong Lahirnya Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas
Sebelum diskusi lanjutan bersama kepala Bagian Hukum Bulukumba, LBH Makassar bersama Konsorsium terlebih dulu menggelar audiens dengan Kepala Bappelitbangda Bulukumba, A. Syamsul Mulhayat, yang didampingi oleh Taufik Ramli, Kabid. PPM Bappelitbangda Bulukumba. Audiens ini berkaitan dengan agenda advokasi dalam mendorong lahirnya kebijakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas di kabupaten Bulukumba. RAD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pada pertemuan ini, Kepala Bappelitbangda berkomitmen untuk mendorong lahirnya RAD Disabilitas. Ia menyambut baik upaya LBH Makassar bersama konsorsium dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas terkhusus di kabupaten Bulukumba. Mandat penyusunan RAD untuk kabupaten bulukumba juga tertuang di dalam Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyadnadng Disabilitas Kab. Bulukumba.
Selanjutnya, Kepala Bappelitbangda mendorong kerjasama kepada LBH Makassar bersama konsorsium guna terlibat dalam penyusunan RAD Disabilitas Bulukumba. Untuk tahap awal, akan dilakukan inventarisasi data sebelum dilaksanakan pertemuan lanjutan.