Pemilu 2009, banyak sekali dugaan pelanggaran pemilu yang tidak terporses oleh pengawas pemilu. Salah satu faktor utama yang menyebabkan dugaan pelanggaran pemilu tidak terproses dan tidak dilaporkan kepada pengawas pemilu adalah rumitnya mekanisme pelaporan dugaan pelanggara pemilu dari masyarakat dan pemantau kepada pengawas pemilu. Adanya keharusan bagi masyarakat pemilih dan pemantau untuk mengisi form yang sangat teknis, dan juga harus adanya alat bukti dan saksi dalam suatu laporan dugaan pelanggaran pemilu, membuat dugaan pelangggaran tidak terlaporkan apalagi diproses oleh pengawas pemilu.
Untuk meningkatkan kapasitas Paralegal khussunya untuk Penegakan hukum Pemilu dalam mendampingi Masyarakat dan memahami aturan Hukum Pemilu dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran Pemilu maka Perludem dan LBH Makassar melaksanakan Pelatihan Paralegal Penegakan Hukum Pemilu, Pelatihan paralegal penegakan hukum pemilu dilaksanakan pada tanggal 27-30 Desember 2013 di Hotel Grend Celino Makassar. Peserta Paralegal selama pelatihan diberikan pemahahamn terkait dengan Hukum Pemilu dan Aturan teknis Prosedur Pelaporan Pelanggaran Pemilu. Paralegal penegakan hukum pemilu nantinya akan bertugas untuk mendampingi masyarakat dikomunitasnya masing-masing serta membantu menyusun format laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diberikan kepada pengawas pemilu, agar ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paralegal penegakan hukum berasal dari paralegal komunitas jaringan LBH Makasar di 8 Kab. Kota yaitu, Kota Makassar, Kab. Maros, Pangkep, Kab. Gowa, Kab. Takalar, Kab. Pangkep, Kab. Sopeng, Kab. Bone, Kab. Wajo .
Rencana tindak lanjut (RTL) dari kegiatan tersebut, Paralegal akan melakukan sosialisasi di Komunitasnya dan Stake Holder di masing-masing kab/ Kota, Diskusi Komunitas di Masing-masing komunitas Paralegal berasal seputar Pemilu serta akan melakukan Pemantauan dan Pendampingan kepada Masyarakat. [Suharno]