MAKASSAR – Peran serikat pekerja/serikat buruh dalam melakukan advokasi baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi sangat penting untuk mendorong pemenuhan hak bagi pekerja/buruh, setelah berlakunya undang-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perselisihan Hubungan Industrial serikat pekerja/serikat buruh di berikan hak untuk dapat mewakili anggotanya dalam Pengadilan Hubungan Industrial, sayangnya Hak ini tidak disertai dengan peningkatan kapasitas pengurus serikat untuk dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial, hal ini mendorong LBH Makassar untuk melatih para pengurus serikat-serikat pekerja/serikat buruh agar memiliki kemampuan untuk dapat tampil membela kepentingan anggotanya di pengadilan hubungan industrial, pelatihan ini kemudian dinamanakan Pelatihan Paralegal Buruh, Teknis Acara PHI yang dilaksanakan pada tannggal 11 s.d. 13 Juni 2014.
Hari Pertama
Seperti kegiatan-kegiatan lain, Pelatihan Paralegal Buruh ini dimulai dengan Perkenalan, setelah perkenalan, Fasilitator meminta kepada peserta untuk menuliskan harapan dan kekhawatiran pada kertas berwarna, untuk kertas berwarna merah di tuliskan harapan-harapan peserta dan untuk kertas berwarna Hijau dituliskan kekhawatiran. Setelah peserta menuliskan harapan dan kekhawatiran mereka saat mengikuti kegiatan, fasilitator kemudian mengarahkan peserta untuk membuat kontrak belajar. Kontrak belajar akhirnya selesai di buat setelah perdebatan panjang.
Tepat pada pukul 9.30 acara mulai masuk pada agenda inti hari pertama yakni pembahasan materi yang menghadirkan pembicara yaitu Dahlang, S.Ag., S.H. M.H, memaparkan materi tentang hukum Perburuhan, pada intinya Pak Dahlang menyampaikan materi tentang hak-hak ketenagakerjaan hingga hubungan hukum ketenagakerjaan.
Tidak ada sesi tanggap/menanggapi untuk materi ini setelah pembicara membawakan materinya mengingat pada saat pembicara menyampaikan materinya, peserta sudah dapat menyanggah dan bertanya apabila terdapat tanggapan atau pertanyaan. Pada akhirnya materi Hukum Perburuhan ini berakhir pada Pukul 11.30 WITA.
Setelah materi selesai fasilitator kemudian melakukan branstorming untuk mengetahui sejauh mana pengalaman-pengalaman dan pengetahuan peserta terkait Hukum Perburuhan yang biasanya di gunakan sebagai dasar untuk melakukan advokasi.
Dalam brainstorming kemudian diketahui bahwa para peserta sebenarnya telah banyak memahami terkait hukum perburuhan khususnya yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Setelah brainstorming, peserta kemudian beristirahat untuk makan siang, setelah waktu untuk makan istirahat telah lewat, peserta kemudian diminta untuk kembali ketempat untuk mengikuti materi berikutnya yaitu Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dibawakan oleh Pice Jehali, SH. Pice banyak menjelaskan banyak hal terkait bagaimana proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari bipartit hingga proses jawab-menjawab di pengadilan.
Materi Pice Jehali akhirnya usai dan diberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan atas materi yang disampaikan oleh Pice Jehali. Setelah peserta memberikan tanggapan, kemudian masuk pada sesi Brainstorming untuk sesi ke dua yang dilakukan untuk mengetahui pengetahuan dan pengalaman peserta dalam melakukan advokasi perkara baik litigasi dan non litigas. Dari Brainstorming kemudian diketahui bahwa pengetahuan peserta untuk hukum acara PHI sudah lumayan meskipun masih perlu di tingkatkan, selain itu, diketahui pula bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan konsolidasi antar serikat terkait penanganan perkara masing-masing serikat.
Agenda pada hari pertama akhirnya di tutup, dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Hari Kedua
Pada awal acara di hari kedua, peserta diajak untuk meregangkan otot-otot dengan melakukan senam setelah itu fasilitator kemudian masuk pada materi inti dengan memaparkan teknik Negosiasi/mediasi di PHI dengan metode brainstorming. Metode brainstorming adalah metode yang tepat mengingat selama ini peserta aktif dalam melakukan perundingan bipartit dan Mediasi hal ini untuk mengetahui sejauh mana pemahaman peserta tentang pengalaman-pengalaman mereka selama ini dalam melakukan negosiasi/mediasi kemudian fasilitator menambahkan atau memberikan masukan terkait pola dan praktek yang mereka lakukan selama ini apabila fasilitator menganggap bahwa masih terdapat kekurangan dari praktek negosiasi/mediasi yang di lakukan oleh peserta selama ini, baik yang sifatnya strategi negosiasi/mediasi maupun ketentuan-ketentuan negosiasi/mediasi yang diatur dalam undang-undang PHI.
Setelah Teknik negosiasi/mediasi berakhir, peserta diberikan kesempatan untuk beristirahat dan setelah waktu untuk istirhat berakhir, peserta kemudian menempati posisi yang telah disediakan untuk masuk ke materi berikutnya yaitu teknik dan praktek pembuatan gugatan.
Pada awalnya fasilitator memaparkan terkait struktur gugatan yaitu hal-hal penting yang harus ada dalam sebuah gugatan. Setelah fasilitator menjelaskan tentang hal-hal yang harus ada dalam sebuah gugatan fasilitator kemudian membagi peserta menjadi 2 kelompok dan masing-masing kelompok ditugaskan untuk membuat gugatan sesuai kasus yang sebelumnya di bagikan oleh panitia.
Setelah itu, peserta kemudian mempresentasikan gugatan yang telah mereka buat di kelompok masing-masing secara bergantian, untuk kelompok yang tidak melakukan persentasi menanggapi gugatan yang dibuat oleh kelompok yang sedang melakukan presentasi. Dari gugatan yang dibuat oleh peserta ini kemudian banyak mendapatkan masukan dan tanggapan, mulai dari formil gugatan sampai dengan pokok perkara.
Hari Ketiga
Seperti pada hari sebelumnya diawal acara peserta di minta melakukan senam secara bersama-sama kemudian memulai materi, materi pertama adalah teknik dan praktek membuat replik, pada awalnya fasilitator memaparkan terkait pentingnya Replik dan hal-hal yang penting ada dalam sebuah replik. Setelah itu peserta kemudian di bagikan format gugatan dan jawaban lalu peserta di minta untuk membuat poin-poin yang akan di masukkan dalam Replik dalam kelompok yang telah dibuat pada hari kedua.
Setelah berdiskusi di kelompok masing-masing peserta kemudian mempresentasikn poin-poin yang akan dimasukkan dalam Replik yang akan mereka buat, seperti hari kedua saat materi teknik pembuatan gugatan, kelompok yang tidak sedang melakukan presentasi diminta untuk menanggapi atau memberikan masukan terkait poin-poin penting yang akan mereka masukkan dalam replik.
Setelah Teknik dan Praktek pembuatan replik selesai, peserta kemudian dipersilahkan untuk istirahat makan dan siang setelah waktu istirahat telah selesai, acara dilanjutkan dengan mteri peradilan semu, para peserta kemudian di bagi ada dari peserta yang bertindak sebagai hakim, penggugat, tergugat dan saksi.
Setelah peradilan semu selesai, acara dilanjutkan dengan pembuatan Rencana Tindak Lanjut dari acara pelatihan ini salah satu agenda tindak lanjut dari pelatihan paralegal ini adalah melakukan konsolidasi untuk merespon isu-isu perburuhan.
Laporan : Muhammad Haedir