Beberapa hari lalu tepatnya tanggal 31 Maret hingga 1 April 2015, diselenggarakan konsolidasi nasional masyarakat sipil dalam rangka pengawalan terhadap gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (SDA). LBH Makassar merupakan salah satu organisasi yang diundang untuk terlibat dalam konsolidasi tersebut. Konsolidasi ini sendiri dinisiasi oleh AURIGA Nusantara salah satu NGO yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan dan SDA. Konsolidasi ini sekaligus merupakan respon atas lahirnya Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara KPK dengan Kementerian/Lembaga, terkait penyelamatan SDA Indonesia di tahun 2015 ini
Aksi pengawalan ini dibuat dengan landasan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia selama ini banyak melahirkan praktek-praktek korupsi, dalam hal ini berarti pula, korupsi tidak hanya dianggap merugikan keuangan negara semata, tetapi juga merugikan lingkungan, alam dan mengancam keberlanjutan kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang. Korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, konsolidasi nasional masyarakat sipil ini ditujukan untuk membangun strategi pengawalan implementasi NKB tersebut di atas. Pengawalan juga dibutuhkan karena besarnya cakupan isu terkait SDA, yang meliputi Pertambangan, Kehuatanan, Perkebunan, dan Kelautan. Strategi pengawalan yang dimaksud diatas adalah upaya mendorong pelibatan partisipasi masyarakat sipil dalam penyelamatan SDA. Hal ini dipandang perlu, agar NKB penyelamatan SDA dapat lebih cepat terlaksana dan tentu saja membangun mekanisme kontrol dalam bentuk pengawasan pelaksanaan NKB tersebut.
Konsolidasi nasional masyarakat sipil ini juga mengevaluasi beberapa masalah terkait pelaksanaan penyelamatan SDA Indonesia. Salah satunya, percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun 2013 lalu, hanya di atas kertas, tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak mengakomodir hak-hak masyarakat. Bahkan terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat lokal dalam mengakses sumber daya alam. Konsolidasi nasional ini juga mendorong perlunya audit dan penataan ulang seluruh pengelolaan SDA Indonesia, juga mendorong penegakan hukum terhadap korporasi yang melanggar dan merusak lingkungan.
Akhirnya disepakati perlunya kajian bersama tentang SDA secara rutin serta penekanan akan pentingnya kerjasama dan keterbukaan diantara organisasi masyarakat sipil sendiri dalam pengawalan agenda penyelamatan SDA ini. Kerja-kerja pengawalan ini juga ditekankan agar berbasis Informasi, dokumentasi dan advokasi.
Laporan : Muh Fajar Akbar