Setelah berhasil mendorong pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) Bulukumba Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemennuhan Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, serta Perbup Bone Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyediaan Pelayanan Pedampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, LBH Makassar bersama Konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulel) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), melaksanakan sosialisasi kedua perbup tersebut.
Sosialisasi ini merupakan upaya penguatan sinergi antarpemangku kepentingan untuk implementasi perbup yang mengatur pemberian layanan pendukung bagi disabilitas berhadapan hukum.
Pelaksanaan sosialisasi di kabupaten Bone dilaksanakan pada 31 Januari 2023, sedangkan di kabupaten bulukumba dilaksanakan pada 09 Februari 2023 yang bertempat di Aula Bapplitbangda Bulukumba.
Peserta yang dihadirkan terdiri dari unsur lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lapas dan bapas), perangkat daerah, khusunya penyedia layanan pendukung bagi disabilitas berhadapan d
engan hukum, seperti Dinas Sosial, Dinas Peberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Kesehatan kabupaten Bone dan Bulukumba.
Selain itu, kegiatan ini dihadiri juga dari unsur organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, organisasi bantuan hukum dan jurnalis untuk masing-masing kabupaten Bone dan Bulukumba, serta Tim Program LBH Makassar.
Sosialisasi dibalut dengan bentuk diskusi yang terdiri dari 2 (dua) orang narasumber dan 2 orang narasumber penanggap. Narasumber diisi oleh Tim Penyusun perbub dan Bagian Hukum, sedangkan penganggap diisi oleh Pengadilan Negeri dan DPRD.
Pada pelaksanaan sosialisasi di Bone dan Bulukumba, sesi diskusi dipandu langsung oleh Haswandy Andy Mas, S.H. sebagai moderator dan selaku advicer LBH Makassar pada program AIPJ2. Ia juga merupakan direktur LBH Makassar Periode 2016-2020.
Pelaksanaan Sosialisasi di Bone
Sebelum sesi diskusi, sosialisasi diawali dengan pembukan. Peserta mendengarkan sambutan dari Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir dan Wakil Bupati Bone, Drs. Ambo Dalle yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Wakil Bupati Bone memberikan gambaran tentang bagaimana proses pembentukan perbup disabilitas Bone dan mengutarakan tujuan dari sosialisasi yang dilaksanakan.
“Itulah tujuannya hari ini kita duduk bersama bagimana mengimplementasikan regulasi yang sudah kita buat. Apakah itu peraturan daerah, apakah itu peraturan bupati. Bahkan yang mengenaskan itu masih ada peraturan daerah yang belum keluar peraturan bupatinya” ujar Ambo dale.
“Ini memang yang perlu segera untuk kita atur. Berkaitan dengan penyediaan layanan pendampingan disabilitas Alhamdulillah sudah ada peraturan bupatinya. Tinggal kita ini bagaimana memiliki persepsi yang sama untuk menjabarkan itu. Tidak boleh jalan sendiri. Di sini terlibat ada paralegal, di situ ada terlibat pemerintah daerah, di situ ada terlibat aparat penegak hukum dan pemerhati-pemerhati lainnya. Kalua tidak dibantu sinergitas dan dalam persepsi yang sama, ini juga akan mengalami kendala di lapangan.”
Ia melanjutkan, “Saya kira apa yang kita lakukan hari ini sebagai wujud untuk mewujudkan semua apa yang telah dicantumkan di peraturan bupati maupaun peraturan daerah. Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada direktur LBH Makassar (dalam penyusunan perbup). Kerjasama kita ini (adalah kerjasama) dengan pemerintah Australia (AIPJ2).”
Di Bone, Narsumber dihadiri oleh Dr. Burhanuddin, S.H., M.H. (Tim Penyisun Perbup) dan Ramli, S.H. (Kabag. Hukum setda kab. Bone), serta Hairuddin Tomu, S.H., M.H. (Humas Pengadilan Negeri Watampone) dan Dr. Ade Ferry Afrisal (wakil ketua Bapemperda DRPD Bone) sebagai narasumber penanggap.
Sebagai penanggap, Ade Ferry Afrisal menyampaikan bahwa penyediaan layanan bagi disabilitas berhadapan hukum baiknya disediakan secara satu pintu sehingga layanan berjalan efektif. Hal ini kemudian ditanggapi oleh narasumber, Burhanuddin, dan mengatakan bahwa pada awal rancangan perbup, konsep penyediaan layanan bagi disabilitas berhadapan hukum disediakan secara satu atap dalam bentuk UPTD sehingga penyediaan layanan menjadi ideal dan efektif. Namun dikarenakan pembentukan UPTD butuh mekanisme yang panjang, sehingga penyediaan layanan tetap disediakan secara parsial.
Pelaksanaan Sosialisasi Bulukumba
Sama halnya pelaksanaan di Bone, di Bulukumba, sebelum memulai sesi diskusi, kegiatan didahului dengan pembukaan dengan diisi kata sambutan oleh Direktur LBH Makassar, Husaimah Husain, Activity Manager program AIPJ2, dan wakil dari pemerintah kab. Bulukumba, yaitu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Baso Bintang.
Pada sesi sambutannya, Husaimah Husain memberikan gambaran singkat tentang program AIPJ2. “Program AIPJ2 adalah program Kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Dan di tingkat nasional kita ada di beberapa unsur, konsentrasi kita memang ada pada justice yaitu dengan Mahkamah Agung. Khusus untuk Sulawesi Selatan kita ada mitra yang bekerja di dua wilayah yang konsen untuk isu disabilitas berhadapan hukum. Isu berikutnya terkiat percegahan perkawinan anak.”
Pemerintah kabupaten Bulukumba sangat mengapresiasi inisiasi dari perbup ini yang merupakan upaya untuk penegakan hak-hak bagi penyandang disabilitas, khususnya pada isu hukum.
Andi Baso Bintang mengatakan “Kami selaku pemerintah daerah (bulukumba) mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang menginisiasi dan melaksanakan sosialisasi salah satu produk hukum (perbup 115 tahun 2021).
“Selanjutnya saya berharap agar acara ini terlaksana dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan sosialisasi ini yaitu penguatan akses keadilan bagi kelompok rentan terutama layanan hukum inklusi bagi penyandang disabilitas ini dapat diketahui oleh peserta yang hadir dan nantinya akan disampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten bulukumba.”
Ia melanjutkan, “Demikian pula agar produk hukum tersebut dapat memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di daerah termasuk penyandang disabilitas ini, karna negara kesatuan republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.”
Narasumber yang hadir pada sosialisasi di Bulukumba adalah Dr. Maemanah, S.H., M.H. (Tim Penyusun/Akademisi) dan Asriady, S.H. (Kasubag. Perundang-undangan setda Bulukumba), serta Dr. H. Muhammad Adil Kasim, S.H., M.H. (ketua Pengadilan Negeri Bulukumba) sebagai penanggap. Berbeda dengan di Bone, penaggap dari unsur legislatif yakni DPRD Bulukumba yang turut diundang tidak menghadiri kegiatan.
Konten dari Perbup Disabilitas Bone dan Bulukumba
Inisiasi pembentukan Perbup Bulukumba Nomor 115 Tahun 2021 tentang pemenuhan Hak atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas, serta Perbup Bone Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas adalah upaya untuk menyediakan layanan-layanan bagi disabilitas berhadapan hukum.
Layanan-layanan yang dimaksud adalah layanan bantuan hukum, layanan khusus bagi penyandang disabilitas perempuan dan anak korban kekerasan, layanan pendukung (pendamping disabilitas, penerjemah, penilaian personal, serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Semua layanan ini tersedia secara parsial. Layanan bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang terakreditasi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah, layanan perempuan dan anak korban kekerasan oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan anak, layanan pendampingan disabilitas oleh organisasi penyandang disabilitas, layanan penerjemah oleh Sekolah Luar Biasa maupun organisasi disabilitas, layanan penilaian personal oleh Dinas Kesehatan dan Rumah sakit, serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial oleh Dinas Sosial.
Selanjutnya, LBH Makassar akan melaksanakan Pelatihan Akomodasi yang Layak untuk Disabilitas bagi Penyedia Layanan di kabupaten Bone dan Bulukumba guna meningkatkan kapasitas penyedia layanan. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah perwakilan dari instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil serta aparat penegak hukum (yang tergabung dalam anggota Forum Advokasi Layanan Hukum Inklusif) yang akan menyediakan layanan bagi disabilitas berhadapan hukum berdasarkan perbup Bone Nomor 42 tahun 2022 dan perbup Bulukumba Nomor 115 tahun 2021.