Menyusun Rancangan Perbup RAD Penyandang Disabilitas Kabupaten Bulukumba

Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas (PD) kabupaten Bulukumba memasuki tahap penyusunan Rancangan Peraturan Bupatinya. Pada 03 Oktober 2023, LBH Makassar bersama Konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI SSulsel dan KPI Sulsel) melaksanakan Focuss Group Discussion (FGD) penyusunan Ranperbup RAD PD di ruangan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini dihadiri oleh Andi Afriadi M. (Kabag. Hukum Bulukumba), Asriady (Kabid Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Bulukumba), A.M. Iqbal (Kabid. PPM bappelitbangda Bulukumba), Suherman (ketua PPDI Bulukumba), Ardiansyah (Ketua Permata Bulukumba, Agustin (Ketua KPI Bulukumba), Utami Ulandari (KPI Bulukumba), A.M. Fajar Akbar (Manager Program LBH Makassar), Salman Azis (LBH Makassar) dan juga beberapa Tim Program LBH Makassar lainnya.

Kegiatan ini juga dibuka langsung oleh kepala Bagian Hukum Setda. Kab. Bulukumba. Andi Afriadi menyampaikan bahwa Bapak Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang harusnya membuka kegiatan, namun karena padatnya kegiatan di Sekretariat Daerah kabupten Bulukumba yang jadwalnya bersamaan sehingga ia tidak sempat menghadiri pembukaan FGD ini.

Andi Afriadi juga menyampaikan bahwa atas nama pemerintah daerah kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada LBH Makassar yang menginisiasi lahirnya Perbup RAD PD Bulukumba. “Saya atas nama pemerintah daerah kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada LBH (Makassar) beserta jajaranya yang telah berkontribusi dan menginisiasi terbitnya rancangan peraturan bupati tentang RAD Penyandang Disabilitas.”

Sebelum mendengarkan tanggapan dan masukan dari para peserta FGD, A.M. Fajar Akbar, penusun Ranperbup tersbut memberikan penjelasan singkat terkait apa yang dituangkan pada Judul, Pembukaan, Batang Tubuh dan Penutup pada Ranperbup tersebut. Karena draf Ranperbup telah dibagikan ke peserta sebelum pelaksanaan FGD, sehingga tidak diperlukan lagi penjelasan secara rinci.

Beberapa hal menjadi masukan yang diberikan oleh Kabag. Hukum Bulukumba, Kabid Perancang Peraturan Bag. Hukum Bulukumba dan Kabid PPM Bappelitbangda Bulukumba, baik itu dari segi redaksi maupun substansi mulai dari Judul, Pembukaan, maupun pada Batang Tubuh.

Beberapa hal yang menjadi koreksi seperti judul Ranperbup yang harus disesuaikan dengan Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Bulukumba, beberapa peraturan yang dicantumkan pada bagian mengingat yang telah mengalami perubahan, dan beberapa nomenklatur yang disebutkan pada ketentuan umum seperti Organisasi Perangkat Daerah yang telah diubah menjadi Perangkat Daerah, dan berbagai masukan dan tanggapan lainnya.

Di akhir sesi, disepakati bersama untuk melanjutkan penyelesaian dokumen RAD PD Bulukumba pada pekan berikutnya pada FGD ke-5 Penyusunan RAD PD Bulukumba yang dijadwalkan pada 10 Oktober 2023, di Kantor Bappelitbangda Bulukumba.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

WhatsApp Image 2024-10-21 at 16.20
LBH Makassar Temui Pjs Walikota Makassar, Pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Keadilan Restoratif akan Dipercepat
2024h
LBH Makassar Melaksanakan Pelatihan Mediator Keadilan Restoratif bagi Pemberi Layanan Hukum di Kota Makassar
Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
Skip to content