Selasa, 18 Juli 2023, LBH Makassar bersama Konsorsium (PPDI Sulsel, HDWI Sulsel dan KPI Sulsel) kembali melanjutkan pelaksanaan kegiatan FGD Penyusunan Draf Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas di kabupaten Bulukumba.
FGD yang ketiga ini dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbangda kabupaten Bulukumba, sama seperti pelaksanaan FGD pertama dan kedua. Forum ini dipandu oleh Arie Hamzah, S.P., Sekretaris Bappelitbangda Bulukumba.
Yang menjadi peserta pada FGD ini sama pula dengan pelaksanaan FGD pertama dan kedua. Namun, Bappelitbangda dan LBH Makassar menambahkan stakeholder untuk hadir, itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pertanian dan RUSUD Sulthan Dg. Radja.
Selain itu, Ketua Yayasan PerDIK sekaligus Ketua Eksekutif Formasi Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan, turut hadir dan memberikan penjelasan tentang kebutuhan-kebutuhan data dalam menyusun Narasi dan Sistematika Penyusunan RAD PD.
Struktur dan Substansi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas mengacu pada panduan yang telah dibuat oleh Bappenas, yang juga digunakan dalam penyusunan dokumen RAD PD Provinsi.
Dokumen RAD PD terdiri dari 6 Bab, yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Profil Daerah dan Situasi Penyandang Disabilitas, Bab III Strategi Implementasi RAD PD, Bab IV Anggaran, Bab V Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan terakhir Bab VI Penutup. Saat ini Provinsi Sulsel juga sedang Menyusun RAD PD dan sedang tahap menyelesaikan penyusunan narasi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan kabupaten Bulukumba yang turut hadir pada FGD menyampaikan bahwa sistematika penyusunan RAD PD bisa merujuk ke referensi lain (selain rujukan penyusunan RAD PD Provinsi) sehingga nantinya RAD PD kabupaten Bulukumba bisa menjadi rujukan daerah lain.
Sistematika penyusunan RAD PD kabupaten Bulukumba akan merujuk pada pedoman penyusunan RAD PD Provinsi berdasarkan panduan yang telah dibuat oleh kementerian PPN/Bappenas.
Arie Hamzah menyampaikan, “Saya juga membuka berapa referensi ternyata tidak ada (format) yang baku. Kami juga dapat rancangannya (RAD PD) dari kota Makassar Cuma ada 4 bab kalau tidak salah. Tetapi benar tadi yang disampaikan pak Nur Syarif bahwa sebenarnya sudah tertuang di peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Bappenas nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan PP nomor 70 tahun 2019. Jadi terkait dengan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, karena yang diatur di sini saya lihat Cuma pusat dan provinsi, jadi kita mengacu ke (panduan) provinsi.”
Pada sesi akhir pembahasan, telah ditetapkan penanggung jawab yang akan menyusun lampiran Narasi RAD PD Bulukumba. Bab I,II dan VI akan dikerjakan oleh LBH Makassar bersama Formasi Disabilitas, sedangkan bab III, IV dan V akan dikerjakan oleh Bappelitbangda Bulukumba bersama Perangkat Daerah lainnya. Lampiran Narasi ini ditargetkan akan rampung pada akhir Agustus 2023.
Manajer Program Inklusi LBH Makassar, Muh Fajar Akbar, menambahkan bahwa idealnya, rencana aksi daerah, termasuk RAD Disabilitas, disusun pada awal masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati dan akan mencakup waktu 5 tahun atau 1 periode pemerintahan.
Namun, sejauh ini, implementasi penyusunan RAD PD belum sejalan dengan masa kekuasaan politik di daerah, seperti misalnya di Kab Bulukumba yang masa periode pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati telah berjalan lebih 2 tahun.
Meskipun rencana aksi ini nantinya tidak mencakup rencana 5 tahunan, namun tetap akan menjadi dokumen yang berguna bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) berikutnya, yang akan dimulai pada tahun 2026 karena RPJPD akan menjadi acuan bagi visi misi Bupati/Wakil Bupati berikutnya.