
Menjelang finalisasi, LBH Makassar gelar Workshop dalam rangka merevisi draf Naskah Akademik dan Ranperda Bantuan Hukum Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel Jolin Makassar, pada 24 Januari 2019. Workshop ini dihadiri oleh Sultan (Direktur Lembaga Hukum Patriot), Abdul Azis (Direktur PBHI), Rosmiaty Sain (direktur LBH APIK), Nasrun (Kontras Sulawesi), Fadly Andi Natsir (Akademisi) dan Praktisi Hukum Lainnya, serta Adnan Buyung Azis (direktur YLBHM) sebagai Fasilitator.
“Kegiatan workshop ini merupakan kegiatan penyempurnaan naskah akademik yang kedua, yang pertama telah dibuat draft awalnya, kemudian dilakukan penyempurnaan, lalu disempurnakan oleh panitia,” kalimat pembuka Adnan Buyung Azis yang menjadi fasilitator pada diskusi ini.
“Saya yakin masukan-masukan tersebut dielaborasikan ke naskah akademik dan sudah dikirimkan melalui WA dan saya kira dalam proses penyempurnaan melalui masukan-masukan tersebut sudah diuraikan oleh panitia untuk ada yang menjadi catatan-catatan dalam hal penyempurnaan yang kedua kalinya,” Tambah Adnan Buyung Azis.
Setelah memeriksa draf naskah akademik dan ranperda pasal demi pasal, peserta yang hadir dalam workshop ini kemudian merekomendasikan beberapa hal, antara lain, redaksi orang miskin diubah menjadi tidak mampu. Perluasan makna tidak mampu, serta data data dari setaip organisasi bantuan hukum yang harus ditambah, pelibatan paralegal dalam bantuan hukum dan lain lain.
Dalam worshop kali ini, terdapat perdebatan kecil pada peserta yang hadir. Salah satunya tentang pengguanan kata miskin atau tidak mampu. “Kita sempat berdebat kemarin apakah yang akan kita gunakan, karena kita sudah sepakat kita gunakan saja tidak mampu. Nanti defenisinya kita perkuat tidak mampu itu seperti apa, dengan memperluas defenisi kata tidak mampu” Terang Fadly Andi Natsif.
Terkait penggunaan istilah tidak mampu, maka kelompok tidak mampu kemudian dibagi menjadi dua, yakni kelompok miskin (defenisi ekonomi) dan kelompok rentan, seperti kelompok peremuan dan kelompok difabel.
“Mungkin dalam analisis ini, kita mengupas khusus terkait dengan kelompok rentan. Bahwa selama ini, bantuan hukum itu ditujukan kepada masyarakat miskin tanpa melihat kelompok rentan yang ada. Kenapa kelompok rentan itu penting dimasukkan ke dalam draf. Karena kelompok ini juga dianggap perlu untuk mendapat bantuan hukum”. Tambah Adnan Buyung Azis.
Terkait kelompok rentan, defenisinya bisa kita ambil paper Komnas perempuan terkait kelompok rentan serta defenisi kelompok rentang yang terkandung dalam Undang-undang nomor 29 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rosmiaty menambahi.
Setelah workshop ini, akan digelar kembali workshop untuk penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda. Setalah itu akan diakana konsolidasi publik organisasi bantuan hukum untuk mengawal Ranperda ini.
Comments
No comment yet.