Bulukumba, 10 Oktober 2023 proses penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas kabupaten Bulukumba kembali dilanjutkan pada forum Focuss Group Discussion (FGD) yang ke-5 yang dilaksanakan di Ruang Rapat kantor Bappelitbangda Bulukumba. FGD ini dipandu langsung oleh Kepala Bappelitbangda Bulukumba, Syamsul Mulhayat.
FGD diawali dengan seremoni pembukaan. Sebagai kepala Bappelitbangda, Syamsul Mulhayat memberikan pengantar terkait penyusunan dokumen RAD PD Bulukumba sebelum memulai FGD. Secara institusi, Bappelitbangda berharap agar penyelesaian penyusunan dokumen RAD PD Bulukumba segera terselesaikan karena saat ini kabupaten Bulukumba sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Hal ini disampaikan kepala Bappelitbangda Bulukumba pada seremoni pembukaan FGD.
“Mudah-mudahan (dari) dokumen (RAD PD) ini ada hasil buat (kita) karena Kabupaten Bulukumba sekarang sementara menyusun (dokumen) Rencana (Pembangunan) Jangka Panjang Daerah sampai 2045. Kalau ini (dokumen RAD PD) sudah ada, maka kita (bisa) untuk merencanakan program kegiatan untuk saudara-saudara kita (Penyandang Disabilitas) ke depan.”
Proses penyusunan RAD PD ini berada pada tahap diamana Tim Penyusun mempresentasikan hasil penulisan dokumennya berdasarkan hasil yang disepakati pada FGD ke-3, yakni untuk Bab I, II dan VI akan disusun oleh Ketua Eksekutif Formasi Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan bersama Tim LBH Makassar, dan untuk Bab II, IV dan V akan disusun oleh Kabid PPM Bappelitbangda Bulukumba, Andi Iqbal, bersama Perangkat Daerah lainnya.
Baca Juga: Menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Presentasi oleh Tim Penyusun pada FGD ke-5 ini merupakan presentasi yang kedua. Presentasi pertama dilakukan pada FGD ke-4 yang dlaksanakan pada 05 September 2023, yang juga dilaksanakan di Kantor Bappelitbangda Bulukumba.
Pada presentasi pertama, masing-masing penulis menjelaskan pembahasan pada masing-masing bab. Pada pab I (pendahuluan) terdari dari beberapa pembahasan, yaitu Latar Belakang (penyusunan RAD PD); Tujuan; Dasar Hukum; Proses Penyusunan dan sistematika Penulisan.
Pada bab II (Profil dan Gambaran Umum Penyandang Disabilitas Kabupaten bulukumba) terdiri dari pembahasan Profil dan Karakteristik Bulukumba; Gambaran Umum Penyandang Disabilitas Kabupaten Bulukumba; Tantangan dalam Upaya Penghormatan; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Daerah; dan Terakhir Potensi Daerah dalam Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bab III (Strategi Implementasi RAD PD Kabupaten) terdiri dari Tujuan, Sasaran Strategis dan Kebijakan, dan Strategi Kegiatan dan Target. Pada bab IV (Anggaran) terdiri dari Penyusunan Instrumen Perencanaan dan Penganggaran terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas; Alur Waktu Pengisian Format Pernyataan Anggaran Disabilitas; dan Pelaksanaan Pendanaan Anggaran Berdasarkan Sasaran Strategis.
Tantangan penyusunan Narasi dokumen RAD PD ini terletak pada pendataan. Tidak adanya pendataan terhadap Penyandang Disabilitas yang secara menyeluruh dan mutakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten Bulukumba menyulitkan Tim Penyusun untuk melakukan analisis. Sejauh ini, data Penyandang Disabilitas yang diperoleh berasal dari beberapa Perangkat Daerah atau stakeholder terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba (pendataan belum menyeluruh), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bulukumba, Dinas Sosial Bulukumba (belum menyeluruh) dan KPU Bulukumba.
Kendala lain dalam pendataan Penyandang Disabilitas adalah tidak adanya format bersama yang mencakup kebutuhan pendataan terkait Penyandang Disabilitas. Hal ini disampaikan oleh organisasi penyandang disabilitas dan juga beberapa Perangkat Daerah yang hadir pada FGD ke-5.
Pada FGD ke-4 terdapat beberapa masukan, seperti penambahan dasar hukum yang dicantumkan pada bab I dan terkait periodisasi pelaksanaan RAD yang disarkan pada periode berjalan RPJMD kabupaten Bulukumba. Selain itu terdapat beberapa informasi yang diperoleh dari Perangkat Daerah. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menyampaikan bahwa mereka memiliki program ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas.
“Penyandang Disabilitas ini semuanya memang sudah menjadi rencana kita, rencana kami khusus di bidang tenaga kerja. Itu pun di 2022 juga kami sudah melaksanakan itu (program) sebagian bahwa ketika ada pelatihan Kami memang memprioritaskan, salah satu(nya) mengundang juga untuk penyandang disabilitas,” ujar Minarmi, Kabid Tenaga Kerja DPMPTSPTK. Minarmi juga mengatakan bahwa DPMPTSPTK dalam perencanan pembentukan Unit Layanan Disabilitas berdasarkan aturan dari kementerian.
Selain itu, kabupaten Bulukumba telah memiliki kebijakan lokal berupa Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Bidang Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan.
Pada pelaksanaan FGD ke-5, Tim LBH Makassar kembali konfirmasi beberapa data, yaitu terkait Pemutakhiran Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS), program Perlindungan sosial pada skema PKH, ASPDB, BPJS Ketenagakerjaan, JKK, JKN, JHT, Taspen dan Asabri.
Hal-hal lain yang kembali dikonfirmasi yaitu bagaimana aksesibilitas fasilitas public, termasuk pariwisata dan gedung kantor pemerintah daerah, aksesibilitas penyelenggaraan pemilu, bagaimana program pemberdayaan dan kemandirian bagi disabilitas, pelayanan koperasi, UMKM dan akses pekerjaan, aksesibilitas Pendidikan dan ketersediaan pelayanan Pendidikan, pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan Pembangunan daerah, serta kebijakan terkait Kesehatan inklusif disabilitas.
Dinas Kesehatan Bulukumba belum memiliki data secara rinci jumlah kepesertaan JKN bagi penyandang disabilitas. “Untuk data JKN sama yang ada di Dinsos. Karena data JKN dinas Kesehatan itu berdasar DTKS-nya Dinsos”, Rukiah, perwakilan Dinas Kesehatan memberikan respon.
Beberapa fasilitas publik kabupaten Bulukumba juga menjadi sorotan, seperti Pantai merpati dan Titik Nol Pantai Bira. Munajib, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan mengatakan, “Tadi (pada slide pertanyaan) ada yang berhubungan dengan fasilitas public terutama pembangunan Pantai merpati. Kebetulan (pembangunan) Pantai merpati ini ada di kantor kami. Sebagai informasi saja bahwa Pembangunan Pantai merpati itu telah disediakan akses untuk disabilitas”.
Pembangunan prasarana aksesibilitas di beberapa objek wisata di kabupaten Bulukumba mendapatkan kritikan dari Organisasi Penyandang Disabilitas, seperti penyediaan guiding block yang tata letaknya dianggap tidak tepat. Ardiansyah, Ketua Permata Bulukumba menyampaikan, “Pada waktu kami melihat misalnya di titik nol pantai Bira, kami melihat memang bahwa di sana sudah ada guiding Block untuk Penyandang Disabilitas. Tetapi sangat kasihan ketika Guiding Block itu digunakan oleh teman Netra yang sangat di pinggir dan bisa saja keamanan penyandang disabilitas itu akan berbahaya ketika dia akan melewati dengan sendirinya.”
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan tanggapan terkait program kerja ataupun kebijakan yang telah dijalankan yang menyasar Penyandang Disabilitas. Kabupaten Bulukumba memang belum mengatur secara norma hukum tentang sekolah inklusif. Namun pada praktiknya, beberapa sekolah umum di kabupaten Bulukumba telah menerima penyandang disabilitas sebagai peserta didik. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Permata Bulukumba.
Baca Juga: Menyusun Rancangan Perbup RAD PD Bulukumba
Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga memberikan komentar terkait program kerja pada dinas tersebut yang menyasar penyandang disabilitas, seperti pengembangan literasi berbasis inklusi sosial, yang menjadikan Perpustakaan bukan hanya menjadi ruang baca, tapi juga menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga memiliki program kerja pelatihan komputer dan bahasa isyarat yang melibatkan Penyandang Disabilitas.
Data-data yang dibutuhkan dan belum diperoleh akan dikonsolidasikan kemudian oleh Bappelitbangda Bulukumba agar dokumen tersebut segera diselesaikan, kemudian bersama dengan naskah Ranperbupnya akan diajukan untuk harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel dan ke Biro Hukum Provinsi Sulsel untuk tahap fasilitasi.