Info Kegiatan

LBH Makasssar Bersama DPC PERADI dan PBH PERADI Temui Wakil Ketua PN. Maros, Kajari Maros dan Kadis Sosial Kab. Maros

Jumat (23/04/2021), LBH Makassar bersama DPC PERADI dan PBH PERADI Makassar melakukan pertemuan audiensi di Pengadilan Negeri Maros, Kejaksaan Negeri Maros dan Dinas Sosial Kab. Maros. Pertemuan ini dilaksanakan untuk membangun kesepahaman bersama terkait pentingnya sinergitas para stake holder baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Mengingat Kabupaten Maros termasuk urutan ke-6 dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan ini, hadir Wakil Ketua DPC PERADI Makassar (Husaima Husain), Ketua PBH PERADI Makassar (Hendra Firmansyah), Direktur LBH Makassar (Muhammad Haedir), Wakil Direktur LBH Makassar (Edy K Wahid) dan Kadiv. Penanganan Kasus Perempuan dan Anak LBH Makassar (Rezky Pratiwi). Dari pihak  Pengadilan Negeri Maros, hadir Wakil Ketua (Khairul, S.H., M.H.) bersama Panitaera Muda Perdata dan Pidana dan beberapa Hakim PN Maros. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Maros, tim audiensi langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H. bersama dua orang Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Daerah Maros, tim audiensi bertemu langsung dengan H. Rahmat Burhanuddin selaku Kepala Dinas Sosial bersama 2 orang stafnya, yaitu: Peksos dan Kabid Resos.

Khairul menyampaikan bahwa sejauh ini PN Maros berupaya memberikan layanan yang maksimal terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak dan disabilitas. Seperti ruang khusus menyusui, tempat bermain anak dan sel tahanan yang terpisah antara perempuan dan laki-laki. Terkait penegakan hukum, Khairul berharap ada pertemuan bersama dari pihak kepolisian, kejaksaan bahkan pemerintah sebagai upaya koordinasi demi memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pada setiap tahap penegakan hukum. Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Joko Budi Darmawan, turut menyampaikan bahwa pihak ketiga dalam hal ini pendamping hukum berperan penting dalam upaya penyelesaian kasus perempuan dan anak, seperti mendorong diversi dan restoratif justice. Oleh karena, sangat penting pendampingan sejak awal penyelidikan/penyidikan sebagai kunci akan berhasilanya upaya diversi maupun RJ. Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial Kab. Maros memastikan bahwa setiap anak berhadapan dengan hukum di Kab. Maros mendapat assessment dan pendampingan dari Pekerja Sosial Kab. Maros dan berkoordinasi dengan P2TP2A Kab. Maros.

Sementara itu, Hendra Firmansyah menyampaikan bahwa PBH PERADI Makassar telah mempersiapkan para advokat muda PERADI untuk memberikan layanan pro bono terhadap kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum di Kab. Maros. Para advokat muda ini telah mengikuti dan dinyatakan lulus dari Continuing Legal Education (CLE) dalam penanganan kasus perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, yang diselenggarakan atas kerjasama dari DPC PERADI Makassar, Fakultas Hukum Unhas dan LBH Makassar. Husaima Husain mewakili DPC PERADI Makassar mengakhiri pertemuan ini dengan harapan audiensi ini sebagai langkah awal untuk memperkuat jejaring para pemangku kepentingan di Kab. Maros untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.

Bagikan

Kegiatan Lainnya

Urgensi RKUHAP
Urgensi Penguatan Akses Keadilan pada Hukum Acara Pidana dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional
PKH-
Petani Polongbangkeng Takalar Mengadakan Pendidikan Hukum Kritis, Memperkuat Pengetahuan Merebut Kembali Tanah Yang dirampas PTPN
pelatihan-1024x717
LBH Makassar, LBH Masyarakat dan BPHN Menggelar Pelatihan, Mempersiapkan Fasilitator untuk Diklat Paralegal
Skip to content